Pembangunan 50.396 Hunian Pascabencana Rampung pada 2027, Pemda Diminta Siapkan Lahan
Pemerintah menyiapkan penanganan 50.396 rumah rusak berat melalui Kementerian PKP dan BNPB. Sebanyak 50 paket pekerjaan huntap telah berkontrak, sementara kesiapan lahan dan akses proyek menjadi perhatian.

Pemerintah Aceh menargetkan penyelesaian pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana paling lambat pada 2027. Untuk mencapai target tersebut, kesiapan lahan menjadi salah satu perhatian utama agar pelaksanaan konstruksi dapat segera berjalan tanpa terkendala persoalan lokasi pembangunan.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota mempercepat penyediaan lahan sebagai bagian dari dukungan terhadap program rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pascabencana.
Arahan tersebut disampaikan Fadhlullah dalam rapat pemutakhiran Rencana Induk (Renduk) kebutuhan rumah pascabencana di Aceh yang diikuti secara virtual dari Kantor Gubernur Aceh pada Selasa (20/10/2026).
Dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), Fadhlullah menegaskan bahwa pembangunan rumah bagi korban bencana harus dapat diselesaikan dalam periode 2026 hingga 2027. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan ketersediaan lahan sejak tahap persiapan agar pekerjaan tidak tertunda ketika proses pembangunan siap dilaksanakan.
Menurutnya, tanggung jawab penyediaan lahan perlu menjadi perhatian serius para kepala daerah. Keterlambatan dalam menyiapkan lokasi pembangunan dikhawatirkan dapat menghambat percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Urgensi percepatan tersebut tidak terlepas dari besarnya kebutuhan pemulihan sektor perumahan di Aceh. Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemerintah kabupaten dan kota, tercatat sebanyak 402.197 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.396 unit rumah masuk kategori rusak berat, sementara 73.097 unit mengalami kerusakan sedang dan 278.704 unit lainnya tercatat mengalami kerusakan ringan.
Khusus untuk rumah dengan kategori rusak berat, pemerintah menyiapkan skema pembangunan kembali melalui pembagian penanganan antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebanyak 18.030 unit rumah direncanakan dibangun secara komunal oleh Kementerian PKP di atas lahan yang disediakan pemerintah. Sementara itu, pembangunan 32.366 unit rumah lainnya akan ditangani BNPB dengan memanfaatkan lahan yang disediakan oleh masyarakat korban banjir.
Pembagian skema tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak, sekaligus menuntut kesiapan lahan sesuai dengan mekanisme penanganan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Fadhlullah menjelaskan bahwa angka kebutuhan rumah tersebut masih berpotensi mengalami perubahan seiring berjalannya proses verifikasi, validasi, dan pembahasan bersama pemerintah kabupaten serta kota.
Untuk memastikan ketepatan data, pemerintah daerah terus melakukan pembaruan informasi kerusakan rumah melalui aplikasi Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna). Pemutakhiran tersebut diperlukan agar kebutuhan pembangunan dapat diidentifikasi secara lebih akurat dan menjadi dasar perencanaan rehabilitasi serta rekonstruksi.
Di sisi lain, percepatan pembangunan huntap juga mulai memasuki tahapan pelaksanaan pekerjaan. Kepala Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR), Wahyu Bintono Hari Bawono, mengungkapkan bahwa sebanyak 50 paket pekerjaan pembangunan huntap di Aceh telah menandatangani kontrak pada 2026.
Seiring dengan penandatanganan kontrak tersebut, para pemenang proyek telah dikumpulkan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh arahan mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Arahan tersebut menekankan pentingnya penyelesaian proyek secara tepat waktu, tepat hasil, dan tepat guna agar pembangunan hunian dapat berjalan sesuai target serta memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak.
Namun, Wahyu mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan masih menghadapi tantangan, terutama berkaitan dengan keterbatasan waktu untuk mengejar target pekerjaan hingga akhir tahun.
Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pembangunan, khususnya pada proyek hunian tetap yang dilaksanakan secara komunal.
Wahyu meminta pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan koordinasi dengan para pelaksana proyek, terutama dalam memastikan kesiapan lahan dan memperbaiki akses jalan menuju lokasi pembangunan.
Ketersediaan akses yang memadai diperlukan untuk mendukung mobilisasi tenaga kerja, peralatan, serta material konstruksi sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung sesuai jadwal.
Dengan besarnya kebutuhan pembangunan rumah pascabencana di Aceh, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaksana proyek menjadi bagian penting dalam mempercepat pemulihan sektor perumahan.
Melalui kesiapan lahan, ketepatan pendataan, serta kelancaran pelaksanaan konstruksi, Pemerintah Aceh berharap pembangunan hunian tetap dapat diselesaikan sesuai target pada 2027 sehingga masyarakat terdampak bencana dapat kembali memperoleh tempat tinggal yang layak dan aman.














