Kebutuhan Biaya Infrastruktur Indonesia Tembus Rp2.058 Triliun

HeadlineNews

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan kebutuhan investasi pada bidang infrastruktur selama periode 2020 – 2024 mencapai angka sebesar Rp2.058 triliun.

Adapun kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur ini sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020 – 2024.

Dari angka tersebut, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono melaporkan bahwa kebutuhan pembiayaan infrastruktur di luar dana APBN dalam periode 2020 – 2024 tercatat mencapai Rp1.435 triliun.

Pasalnya, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya bisa membiayai 30 persen atau sebesar Rp 623 triliun sehingga terdapat kesenjangan pendanaan atau funding gap sebesar Rp 1.435 triliun yang mencakup 70% dari total kebutuhan.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna menyebut jumlah gap sebesar Rp 1.435 triliun sampai dengan hari ini angkanya masih tidak berubah.

Oleh karena itu guna memenuhi gap pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) mencanangkan alternatif pembiayaan infrastruktur melalui inovasi 3 Bold Actions sebagai terobosan untuk menutup funding gap infrastruktur.

3 Bold Actions tersebut mencakup fast track atau percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), optimalisasi kepastian berinvestasi melalui inovasi dukungan dan penjaminan pemerintah, serta penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) pada proyek KPBU bidang PUPR.

Dimana dalam implementasi 3 Bold Actions tersebut. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Brahmantio Isdijoso menjelaskan perlu adanya dukungan kebijakan.

Misalnya dalam mendukung fast track KPBU, perlu adanya regulasi yang memastikan fast track dalam mencapai financial close.

Kemudian dalam mendukung kepastian berinvestasi, perlu adanya sinergi dan kolaborasi proses penyiapan proyek dan penjaminan serta kewajiban untuk implementasi ESG pada semua proyek pemerintah secara bertahap dan kolaborasi dari multi stakeholders.

Back to top button