Jalan Perbatasan Indonesia – Timor Leste di NTT Telah Terbangun 292 Kilometer

Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan jalan perbatasan Indonesia - Timor Leste sepanjang 292 km di Nusa Tenggara Timur (NTT).

News

Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dikabarkan telah menyelesaikan pembangunan jalan perbatasan Indonesia – Timor Leste sepanjang 292 km di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikutip dari laman Ditjen Bina Marga, Total panjang jalan perbatasan yang telah terbangun tersebut terdiri dari Jalan Sabuk Merah Sektor Timur dengan panjang 179 km dan enam ruas Jalan Sabuk Merah Sektor Barat dengan panjang 113 km.

Dari total 8 ruas jalan di Sabuk Merah Sektor Barat, terdapat dua ruas lainnya dengan panjang 34 km yang masih dalam tahap konstruksi yaitu ruas Oenak-Saenam-Nunpo (Haumeniana).

Sebelum adanya jalan ini, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Agustinus Junianto mengungkapkan bahwa masyarakat menggunakan jalan desa, jalan setapak, dan tidak bisa menggunakan kendaraan.

Sehingga masyarakat hanya bisa berjalan kaki yang dimana ini dapat menghabiskan waktu sekitar 2 – 3 hari untuk sampai ke Kabupatan/Kota terdekat.

Namun berbeda setelah adanya jalan ini, masyarakat hanya membutuhkan waktu satu hingga dua jam untuk bisa sampai di kabupaten/kota tujuan.

Selain jalan, di garis batas antara Indonesia – Timor Leste ini juga terdapat jembatan yang telah dibangun BPJN NTT pada tahun 2020 yakni di antaranya 42 jembatan di ruas Sabuk Merah Sektor Timur dan sebanyak 38 jembatan di ruas Sabuk Merah Sektor Barat.

Pembangunan jalan di perbatasan Sektor Timur dan Sektor Barat menemukan sejumlah tantangan.

Di perbatasan Sektor Timur, tantangan yang dihadapi selama masa konstruksi yaitu kondisi topografi yang merupakan daerah perbukitan, kondisi curah hujan yang tinggi selama masa konstruksi, kondisi geologi dengan tanah problematik lempung Bobonaro/Bobonaro Clay (rawan longsor), serta material batu dan pasir yang kurang baik sehingga perlu treatment khusus sebelum dapat digunakan.

Sementara di perbatasan Sektor Barat, tantangan yang dihadapi selama masa konstruksi yaitu adanya segmen area hutan lindung sehingga perlu adanya Penepatan Area Kerja (PAK) dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebagai informasi, Jalan perbatasan darat Indonesia dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenal dengan istilah Sabuk Merah.

Jalan perbatasan Indonesia – Timor Leste terbagi dalam dua sektor yakni Sabuk Merah Sektor Timur dan Sabuk Merah Sektor Barat.

Back to top button