PUPR Perbaiki Jalan Rusak Di Kawasan Penyangga IKN, Nilai Anggaran Capai Rp. 110,2 Miliar

News

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini tengah melakukan sejumlah perbaikan jalan daerah yang rusak di kawasan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan total anggaran mencapai Rp110,2 miliar.

Perbaikan jalan tersebut dilakukan sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Menteri PUPR Basuki Handimiljono memastikan penanganan jalan-jalan daerah yang rusak sesuai dengan beleid tersebut telah dimulai secara serentak di seluruh Nusantara pada akhir Juli 2023 ini.

Adapun ruas jalan rusak di wilayah sekitar IKN yang akan segera diperbaiki yakni Jalan Akses Wisata Goa Batu – Tapak Raja 1, Jalan Akses Wisata Goa Batu – Tapak Raja 2, dan Jalan Riko-Maridan.

Dari tiga ruas jalan tersebut, jalan akses wisata Goa Batu – Tapak Raja di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan salah satu ruas yang ditangani melalui Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Tahap I dengan target rampung pada Desember 2023 mendatang.

Ruas jalan ini terhubung dengan Jalan Nasional Samboja-Sepaku menuju Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Destinasi Wisata Goa Batu Tapak Raja, termasuk permukiman transmigran Semoi-Sepaku di Desa Wonosari.

Adapun perbaikan jalan akses wisata Goa Batu – Tapak Raja tersebut telah mulai dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR setelah terkontrak 25 Juli 2023 lalu.

Penanganan Akses Wisata Goa Batu-Tapak Raja sepanjang 9,7 km ini terbagi dalam 2 paket pekerjaan yakni Akses Wisata Goa Batu-Tapak Raja 1 sepanjang 4,8 km yang dikerjakan oleh kontraktor PT Duta Mega Perkasa dengan nilai kontrak mencapai Rp34 miliar dan Akses Wisata Goa Batu-Tapak Raja 2 sepanjang 3,5 km yang dikerjakan oleh kontraktor PT Pesona Jaya dengan nilai kontrak mencapai Rp33,2 miliar.

Selain Jalan Akses Wisata Goa Batu-Tapak Raja 1 dan 2, penanganan jalan daerah melalui Inpres No 3 Tahun 2023 di Provinsi Kaltim ini juga menginstruksikan adanya perbaikan Jalan Riko – Maridan sepanjang 6,5 km di kawasan penyangga IKN dengan nilai kontrak mencapai Rp43 miliar.

Back to top button