Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini masih terus berupaya untuk mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan dan rehabilitasi berbagai fasilitas pendidikan, salah satunya dengan melakukan rehabilitasi madrasah di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian PUPR kabarnya telah menyelesaikan rehabilitasi sebanyak 494 madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) di Indonesia dengan total anggaran sebesar Rp1,5 triliun pada tahun anggaran 2019-2022.
Madrasah yang telah diselesaikan tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan sebaran lokasi antara lain 178 madrasah di Pulau Sumatra, 194 madrasah di Pulau Jawa, 25 madrasah di Pulau Kalimantan, 46 madrasah di Pulau Sulawesi, 11 madrasah di Pulau Papua, 18 madrasah di Kepulauan Maluku, serta 22 madrasah di Pulau Bali dan Nusa Tenggara.
Pada tahun anggaran 2023 ini, Direktur Prasarana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Essy Asiah menyebut bahwa pihaknya telah melakukan rehabilitasi sebanyak 278 madrasah. Dari jumlah tersebut, 65 madrasah diantaranya merupakan pekerjaan lanjutan dari multi years contract tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan untuk 213 madrasah lainnya merupakan pekerjaan baru yang terkontrak tahun ini, baik secara single years contract maupun multi years contract.
Adapun sebaran lokasi madrasah yang direhabilitasi pada tahun anggaran 2023 tersebut yakni 100 madrasah di Pulau Sumatra, 41 madrasah di Pulau Jawa, 41 madrasah di Pulau Kalimantan, 62 madrasah di Pulau Sulawesi, 17 madrasah di Kepulauan Maluku, serta 17 madrasah di Pulau Bali dan Nusa Tenggara.
Rehabilitasi madrasah ini dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan pekerjaan yang meliputi renovasi ruang kelas, gedung kantor guru, perpustakaan, laboratorium, toilet, sarana sanitasi (septic tank dan tower air), mushala, kantin, lapangan olahraga, paving block, pagar sekolah, dan ruang kegiatan siswa.
Essy menjelaskan bahwa rehabilitasi madrasah merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi/Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Prasarana Tinggi Keagamaan Islam dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.