Kementerian PU Terapkan Campuran Aspal Buton 30% di Ruas Tol Strategis, Kurangi Ketergantungan Impor

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai menerapkan penggunaan campuran Aspal Buton (Asbuton) sebesar 30 persen atau A30 pada sejumlah ruas jalan tol strategis.
Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam memperkuat kemandirian material konstruksi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap aspal impor.
Penerapan A30 merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengolahan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemanfaatan aspal alam asal Pulau Buton sebagai bagian dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan nasional.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pemanfaatan Asbuton merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memberikan nilai tambah bagi sumber daya alam nasional, serta menjaga efisiensi pembiayaan pembangunan infrastruktur di tengah fluktuasi harga komoditas global.
Menurut Dody, penggunaan campuran A30 diprioritaskan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor aspal yang selama ini masih mendominasi kebutuhan nasional. Ia menegaskan bahwa peningkatan kadar campuran Asbuton akan dilakukan secara bertahap, serupa dengan kebijakan pencampuran biodiesel yang berkembang dari B10 hingga B20.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus meningkatkan proporsi penggunaan Asbuton dengan tetap mempertimbangkan kesiapan industri, hasil evaluasi teknis, serta aspek keekonomian.
Langkah tersebut dilakukan agar peningkatan penggunaan material lokal tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk pembangunan maupun preservasi jalan.
Selain mendukung penguatan industri nasional, pemanfaatan Asbuton diharapkan mampu meredam dampak gejolak harga aspal dunia terhadap biaya pembangunan infrastruktur.
Indonesia dinilai memiliki potensi besar untuk mengurangi impor mengingat Pulau Buton di Sulawesi Tenggara menyimpan salah satu cadangan aspal alam terbesar di dunia.
Sebagai tahap awal implementasi, campuran A30 akan digunakan pada sejumlah ruas jalan tol strategis yang juga dirancang memiliki fungsi ganda sebagai landasan darurat bagi pesawat tempur TNI Angkatan Udara. Ruas-ruas tersebut meliputi Jalan Tol Banda Aceh–Sigli, Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan (Japek II Selatan), Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, serta Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi.
Penerapan Asbuton pada proyek-proyek tersebut diharapkan menjadi pembuktian bahwa material dalam negeri mampu memenuhi standar teknis untuk infrastruktur strategis nasional, termasuk infrastruktur yang memiliki fungsi sipil sekaligus mendukung aspek pertahanan negara.
Melalui penerapan Permen PU Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas penggunaan Asbuton secara bertahap pada pembangunan maupun preservasi jalan di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan rantai pasok material konstruksi, meningkatkan daya saing industri aspal nasional, sekaligus menjaga kualitas infrastruktur dengan tetap mengedepankan efisiensi penggunaan anggaran negara.
















