PUPR Perbaiki Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Papua Barat

News

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan telah menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal dengan Bedah Rumah kepada sebanyak 1.212 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Provinsi Papua Barat.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan rumah layak serta bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran melalui kegiatan padat karya.

Oleh karena itu, Basuki berharap program BSPS ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman.

Bantuan melalui program BSPS ini didistribusikan di 9 kabupaten dan 1 kota dengan alokasi anggaran senilai Rp23,5 juta hingga Rp40 juta untuk tiap unitnya tergantung kondisi wilayah.

Adapun rincian penyaluran program BSPS tersebut meliputi Kota Sorong sebanyak 236 unit, Kabupaten Manokwari sebanyak 88 unit, Kabupaten Sorong sebanyak 45 unit, Kabupaten Sorong Selatan sebanyak 108 unit, Kabupaten Teluk Wondama sebanyak 43 unit, Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak 48 unit, Kabupaten Pegunungan Arfak sebanyak 50 unit, Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 23 unit, Kabupaten Fak-fak sebanyak 80 unit dan Kabupaten Raja Ampat sebanyak 50 unit.

Dalam pelaksanaan program BSPS, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengungkapkan bahwa pemerintah menyalurkan dana stimulan dengan membentuk kelompok masyarakat serta mendapat pendampingan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Papua II Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ridwan Dibya Sudharta menyebut masyarakat Papua Barat menyambut baik program BSPS yang sudah disalurkan Kementerian PUPR dari tahun ke tahun.

Iwan Suprijanto berharap pembangunan rumah layak huni dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk di Provinsi Papua Barat

Back to top button