Diminati Banyak Investor, Proyek PLTSa Cipeucang Tangsel Ditargetkan Terealisasi Tahun Ini

HeadlineNews

Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan saat ini dilaporkan sudah dalam proses penyelesaian studi kelayakan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengklaim proyek strategis nasional tersebut telah diminati oleh banyak investor. Semua investor tersebut menjanjikan teknologinya yang paling murah dan ramah lingkungan.

Meskipun begitu, sistem penjaringan investor yang paling sesuai nantinya akan dilakukan dengan mekanisme tender atau lelang.

Mengutip informasi dari kompas.com, Wahyunoto Lukman sebelumnya mengungkapkan bahwa Investor yang berani melelang untuk tipping fee terendah akan menjadi pemenang tander dalam pembangunan PLTSa.

Wahyunoto menjelaskan PLTSa di Cipeucang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Dimana dalam perpes tersebut, Tangerang Selatan menjadi salah satu kota terpilih untuk pembangunan proyek strategis nasional PLTSa.

Jika proyek ini terlaksana, Wahyunoto menyebut pengembalian investasi dilakukan dengan cara tipping fee. Dalam kajian yang dilakukan pihaknya dari hasil studi kelayakan, tipping fee PLTSa di TPA Cipeucang berkisar Rp 550.000 per ton.

Setengah atau 50 persen dari jumlah tersebut nantinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

Investasi modal untuk pembangunan PLTSa di Cipeucang berkisar Rp 2.1 triliun. Proyek PLTSa tersebut ditargetkan sudah bisa terwujud pada tahun ini atau 2024.

Sebagai informasi tambahan, rencana pembangunan PLTSa di TPA Cipeucang ini sudah dicanangkan beberapa tahun lalu untuk mengatasi persoalan sampah di Tangerang Selatan.

Karena biaya pembangunannya yang besar, Pembangunan PLTSa TPA Cipeucang disebut tak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), melainkan melalui penanaman modal dari investor.

Back to top button