ATI Ungkap Penyesuaian Tarif Tol Setiap 2 Tahun untuk Jaga Keberlanjutan Investasi

News

Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menegaskan bahwa mekanisme penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun. Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keberlanjutan investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi industri jalan tol di Indonesia.

Ketua Umum ATI sekaligus Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bukan semata-mata kenaikan harga yang tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Mekanisme tersebut pada dasarnya merupakan upaya membagi beban biaya investasi secara proporsional antara badan usaha dan pengguna jalan.

Menurut Rivan, apabila seluruh beban investasi harus ditanggung sejak awal pembangunan, tarif yang dibayarkan masyarakat untuk setiap kilometer jalan tol akan menjadi jauh lebih tinggi. Karena itu, skema penyesuaian tarif telah menjadi bagian dari rencana bisnis dan perjanjian yang dijalankan oleh seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Penyesuaian tarif juga perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan jalan tol. Kebijakan tersebut berjalan seiring dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekaligus mempertahankan daya tarik investasi pada sektor infrastruktur transportasi.

Saat ini, terdapat sekitar 59 BUJT yang mengoperasikan jaringan jalan tol sepanjang kurang lebih 3.000 kilometer. Sementara itu, total potensi konsesi jalan tol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 5.000 kilometer.

Besarnya potensi tersebut membutuhkan ekosistem investasi yang terkoordinasi antara regulator, investor, dan badan usaha pengelola jalan tol. Keberlanjutan investasi dinilai penting karena pembangunan jaringan tol tidak hanya memperkuat konektivitas antarwilayah, tetapi juga mendukung kelancaran distribusi logistik dan mendorong pengembangan kawasan ekonomi baru.

Rivan menilai keterlibatan pemerintah dalam membuka ruang dialog dengan pelaku industri menjadi faktor penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan jalan tol. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga dinilai memberikan ruang diskusi bagi industri untuk mengevaluasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan jalan tol.

Dalam pelaksanaannya, skema PPJT memungkinkan adanya penyesuaian maupun perubahan ruang lingkup pekerjaan apabila terjadi perubahan kondisi di lapangan. Fleksibilitas tersebut diperlukan agar BUJT tetap mampu memenuhi kewajiban operasional dan pelayanan sekaligus mempertahankan kelayakan investasi.

Dengan mekanisme tersebut, ATI menilai penyesuaian tarif sebagai bagian dari ekosistem pengelolaan jalan tol yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pengguna jalan, kualitas pelayanan, serta keberlanjutan investasi. Kebijakan ini sekaligus menjadi salah satu fondasi untuk memastikan pembangunan jaringan jalan tol di berbagai wilayah Indonesia dapat terus berlanjut.

Back to top button