Kementerian ESDM Resmi Teken Kontrak Proyek Pipa Gas Cisem Tahap 2, Nilainya Capai Rp2,8 Triliun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menandatangani kontrak Proyek Strategis Nasional (PSN) Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II dengan nilai mencapai Rp2,8 triliun.
Adapun prosesi penandatanganan kontrak proyek ini telah dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan pemenang lelang yakni KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Kementerian ESDM RI, penandatanganan kontrak ini menandakan bahwa pekerjaan proyek telah dimulai dan diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu atau tidak bisa mundur karena dianggap dapat mempengaruhi sektor lainnya.
Selain harus diselesaikan tepat waktu, Proyek Cisem Tahap II ini juga merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diamanatkan langsung oleh Presiden Jokowi sehingga proses penanganannya sendiri harus berbeda.
Menurutnya, proses penanganan proyek ini harus lebih besar, lebih kuat, lebih perhatian, lebih prioritas baik dari pelaksana ESDM maupun juga dari kontraktornya.
Pasalnya, jika terjadi permasalahan nantinya bukan hanya berhadapan dengan Kementerian ESDM saja, melainkan juga dengan Presiden.
Direktur Perencanaan Pengembangan Infrastruktur Migas Laode Sulaiman mengungkapkan bahwa proyek pipanisasi sepanjang 245 kilometer (km) ini akan dilaksanakan dalam tiga tahapan secara paralel agar dapat selesai pada waktunya yakni sudah harus bisa ready dialiri gas pada akhir tahun 2025 atau paling lambat pada triwulan I tahun 2026 mendatang.
Tiga tahapan tersebut terdiri dari ruas Batang Semarang sepanjang 67 km, ruas Pemalang – Cirebon sepanjang 108 km, dan ruas Cirebon – Kandang Haur Timur sepanjang 74 km.
Dalam pembangunannya, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana meminta kontraktor untuk memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pekerjaan yang telah disepakati.
Dadan meminta kontraktor menjaga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) proyek tersebut di angka sebesar 60% sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan untuk industri dalam negeri.
Selain besaran nilai TKDN yang harus dijaga, Dadan juga meminta proyek penggalian tanah yang dilakukan untuk menanam pipa dikembalikan lagi seperti kondisi semula atau menjadi lebih baik lagi.
Dengan adanya sejumlah amanat tersebut, maka kontraktor proyek Cisem II diharapkan untuk bisa lebih fokus pada pekerjaan yang sudah tertera dalam kontrak dan tidak melakukan pekerjaan di luar kontrak.
Keberhasilan mencapai target TKDN pada proyek Cisem tahap I sebelumnya diharapkan dapat menjadi acuan untuk Proyek Cisem Tahap II yang akan segera digarap ini serta proyek-proyek infrastruktur lainnya di Indonesia.