Otorita IKN Sebut Ada 10 Proyek IKN Yang Groundbreaking Hari Ini, Berikut Daftarnya!

HeadlineNewsProyek IKN

Peletakan batu pertama atau groundbreaking tahap 4 di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah resmi digelar pada hari ini tepatnya Rabu, 17 Januari 2024.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menungkapkan bahwa ada 10 proyek di IKN yang siap dilakukan groundbreaking.

Adapun 10 proyek ini terbagi dalam tiga kategori yakni proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Swasta dan Lembaga Negara.

Berdasarkan tiga kategori tersebut, Berikut daftar proyek yang akan groundbreaking di IKN pada hari ini :

Proyek BUMN

  • Nusantara Logistic Hub milik PT Pos Indonesia
  • RRI (Studio Siaran Radio) milik Radio Republik Indonesia (RRI)

Proyek Swasta

  • Area Pergudangan milik Sun Hub
  • Jambuluwuk Hotel & Resort
  • Green Pesantren yang akan digarap oleh BenihBaik.com, Jejakin, dan Katadata Green.
  • Nusantara Warehouse Park yang akan digarap oleh PT Wulandari Bangun Laksana

Proyek Lembaga Negara

  • Kantor Otorita IKN yang akan dibangun oleh OIKN bersama Kementerian PUPR
  • Masjid Negara yang akan dibangun oleh Kementerian PUPR
  • Memorial Park yang akan dibangun oleh Kementerian PUPR
  • Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)

Agung mengungkapkan groundbreaking IKN tahap 4 ini didominasi oleh proyek di sektor logistik dan hunian. Sebab, kedua sektor tersebut sangat diperlukan guna memudahkan perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari DKI Jakarta ke IKN pada tahun ini.

Kepala OIKN Bambang Susantono menyampaikan groundbreaking ini membuktikan komitmen Otorita IKN yang menegaskan bahwa pembangunan IKN Nusantara harus terus berjalan sesuai dengan rencana.

Maka dari itu, progres pembangunan fisik IKN yang kian semakin terlihat membuat pihaknya optimis target pembangunan akan tercapai dan investor akan bertambah.

Demi mendorong masuknya investor swasta ke IKN, Pemerintah sebelumnya juga dikabarkan telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasiltias Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Insentif dan kompensasi tersebut yaitu Pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 0% selama 10 tahun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor sebesar 0%, Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0%, Bea masuk sebesar 0%, Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0% selama 10 tahun.

Bambang menjelaskan pembangunan IKN merupakan upaya untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 sehingga perlu dukungan dari semua pihak agar IKN tak hanya dipandang sebagai sebuah proyek, tetapi juga dianggap menjadi salah satu upaya transformasi.

Pasalnya, Seperti diketahui bahwasanya IKN merupakan bagian dari visi Indonesia 2045 yang ingin lepas dari status negara berpenghasilan menengah menjadi negara berpenghasilan tinggi.

Back to top button