Kementerian PUPR Butuh Rp43 Triliun untuk Pembangunan IKN

News

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprediksi pembangunaan Ibu Kota Negara (IKN) hingga tahun 2024 akan membutuhkan anggaran mencapai Rp 43,7 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Pelaksanaan Transportasi Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Atyanto Busono dalam acara Seminar ‘Mendukung Pemabngunan IKN Berkelanjutan’ di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Atyanto mengungkapkan bahwa anggaran tersebut hanya akan digunakan untuk pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, baik itu Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Sumber Daya Air, hingga Ditjen Perumahan.

Dengan demikian, biaya Rp 43 triliun tadi belum termasuk pembangunan yang bakal dibangun dari kementerian dan lembaga lainnya seperti Kementerian Perhubungan yang akan membuat jaringan transportasi berbagai moda, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membangun jaringan fiber optik.

Biaya tersebut diketahui merupakan total dari estimasi kebutuhan sumber daya material dan peralatan konstruksi. Adapun rincian beberapa prediksi jumlah material dan peralatan yang dibutuhkan untuk membangun IKN, yakni diantaranya mulai dari kebutuhan aspal yang diprediksi mencapai 396.620 ton. Kemudian semen dengan prediksi kebutuhan mencapai 1.943.092. ton. Lalu ada baja mencapai 425.418 ton dan beton pracetak mencapai 748.433 ton serta peralatan dengan prediksi kebutuhan mencapai 2.761 unit.

Di sisi lain, Direktur Kelembagaan & Sumber Daya Konstruksi Kemen PUPR Nicodemus Daud mendorong pembelanjaan material konstruksi untuk pembangunan kawasan IKN menggunakan produk dalam negeri yang sudah terintegrasi di e-Katalog.

Pasalnya, ia menunjukkan data utilitasi beberapa produk dalam negeri masih rendah, artinya masih banyak produk impor yang memenuhi pasar nasional. Selain itu, ia juga juga mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo untuk pembelanjaan APBN harus menghindari impor. Dalam Inpres 2/2022 menyatakan impor barang maksimal 10 persen dan di tahun 2023 maksimal 5 persen. Oleh karenanya, dalam pembangunan IKN aturan tersebut akan diimplementasikan sesuai arahan.

Dalam hal ini, pemerintah telah memafasilitasi lewat platform e-Katalog, di mana nantinya pembelanjaan pemerintah akan disalurkan ke produk-produk di dalamnya.

Sebagai informasi, penggunaan e-Katalog dilakukan untuk mengoptimalisasi produk dalam negeri, juga mendorong implementasi Instruksi Presiden No. 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Back to top button