TOP! LPJK Perkuat Mutu Layanan Permohonan SKK dengan Integrasi NIK Dukcapil

Mengutip Instagram resmi milik Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), pada 21 Juli 2026 lalu, LPJK bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah sukses melaksanakan User Acceptance Test (UAT) untuk Integrasi NIK Dukcapil ke dalam Portal Perizinan Pekerjaan Umum dalam rangka permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan mutu layanan permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). LPJK bersama pihak terkait di Kementerian Umum terus mengembangkan sistem berbasis data dan terintegrasi. Pada 21 Juli, verifikasi NIK dengan integrasi Dukcapil telah berjalan pada permohonan SKK melalui portal perizinan. Dengan adanya integrasi data, data pemohon akan diverifikasi secara sistematis dengan data yang ada di Dukcapil. Terobosan ini penting untuk memastikan data pemohon SKK telah sesuai dan akurat, sehingga proses sertifikasi kompetensi pekerja konstruksi dapat berjalan lebih tertib, valid, akuntabel, dan berkualitas.

Digitalisasi pada layanan permohonan SKK juga telah dilengkapi dengan pembacaan data untuk mengidentifikasi data yang tidak sesuai dengan Dukcapil. Data yang tidak sesuai, pemohon harus melakukan perbaikan sesuai NIK. Permohonan yang telah tiga kali mengalami kesalahan pada proses verifikasi akan otomatis dikunci oleh sistem sebagai bentuk pengamanan dalam pengajuan verifikasi. Pemohon dihimbau untuk memastikan terlebih dahulu bahwa NIK dan data kependudukannya telah sesuai dengan Dukcapil

Dengan data yang semakin kredibel dan akurat, tentu kualitas tenaga kerja konstruksi akan semakin kompetitif dan semakin siap mendukung pembangunan infrastruktur Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan.
Insanull kamil menambahkan “Integrasi data antarpemerintah ini juga turut mewujudkan arahan Presiden untuk menghadirkan pemerintah digital yang terintegrasi, andal, dan berkelas dunia.”
LPJK sendiri bertugas untuk membina, mengatur, dan mencatat kegiatan sertifikasi di dunia konstruksi. LPJK menjadi pintu gerbang tunggal untuk berbagai pencatatan terkait sektor konstruksi, seperti BUJK, tenaga kerja, pengalaman kerja, LSP, LSBU, dan asosiasi. Semua informasi ini terintegrasi dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT).
LPJK juga melakukan penyetaraan kualifikasi tenaga kerja asing, memastikan bahwa para pekerja lokal memiliki daya saing yang setara atau lebih baik dalam persaingan global.
















