TOP ! Sambut Libur Nataru, 15 Ruas Jalan Nasional di Jawa Barat Diusulkan mendapat peringkat ULFJ Bintang 3 dan 4 !

HeadlineInfographic

Sebanyak 15 (lima belas) ruas jalan nasional dengan total panjang 177,92 kilometer telah dilakukan Uji Laik Fungsi Jalan (ULFJ) pada 4 – 7 Desember 2023 oleh Tim ULFJ gabungan yang terdiri dari perwakilan unsur :

  • BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat
  • Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
  • Ditlantas Polda Jabar
  • Ditlantas Polda Metro Jaya
  • BPTD Kelas II Prov. Jawa Barat
  • Kementerian Perhubungan

Survei Uji laik Fungsi 15 ruas jalan nasional dilakukan untuk mewujudkan jalan yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus penumpang dan barang.

Kepala Bidang Pembangunan Agung Yudhianto sekaligus Ketua Merangkap Anggota Tim Uji Laik Fungsi Jalan BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat menjelaskan bahwa prinsip jalan yang berkeselamatan adalah :

1. Forgiving Road artinya jalan harus mampu melindungi keselamatan jiwa pengguna ketika pengguna lengah atau lalai dan melakukan kesalahan, keteledoran, dan pelanggaran aturan berlalulintas saat melintasi jalan.

2. Self Explaining Road artinya jalan harus mampu menjelaskan secara informatif kepada pengguna ketika pengguna mulai ragu mengambil keputusan terhadap objek konflik saat melintasi jalan.

3. Self Regulating Road artinya jalan harus mampu menyediakan segala fasilitas komponen bangunannya yang memenuhi standar teknis agar tidak terjadi defisiensi keselamatan bagi pengguna saat melintasi jalan.

4. Self Enforcing Road artinya jalan harus mampu memaksa pengguna patuh terhadap etika, aturan, dan norma penggunaan ruang transportasi jalan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan saat melintasi jalan.           

Berikut 15 ruas Jalan Nasional di Jawa Barat yang telah dilakukan Survei Uji Laik Fungsi di antaranya yaitu :

  • Jalan Lingkar Timur Kuningan sepanjang 7,24 kilometer di Kuningan,
  • Jalan Akses Pelabuhan Patimban sepanjang 8,21 kilometer di Subang,
  • Jalan Lingkar Timur Jatigede sepanjang 17,1 kilometer di Sumedang,
  • Jalan Juanda sepanjang 1,77 kilometer di Kota Bekasi,
  • Jalan Cikaengan – Cipatujah sepanjang 13.31 kilometer di Tasikmalaya,
  • Jalan Tegalbuleud (Cibuni)- Agrabinta-Sindangbarang sepanjang 52,29 kilometer di Cianjur,
  • Gekbrong (Bts. Kabupaten) – Bts. Kota Cianjur sepanjang 12,66 kilometer di Cianjur,
  • Bts. Kota Cianjur – Citarum sepanjang 14,71 kilometer di Cianjur,
  • Bogor – Ciawi (Jln, Raya Tajur) sepanjang 5,27 kilometer di Kota Bogor,
  • Bts. Kota Purwakarta-Cisomang sepanjang 20,97 kilometer di Purwakarta,
  • Bts. Kab. Karawang/PWK Sadang (Cikampek-Sadang) sepanjang 10.25 kilometer di Purwakarta,
  • Jln. Siliwangi (Cicurug) sepanjang 1,46 kilometer di Sukabumi,
  • Jln. Suryakencana (Cibadak) sepanjang 3,79 kilometer di Kota Bogor,
  • Bts. Kota Cibadak – Bts. Kota Sukabumi sepanjang 7,38 kilometer di Sukabumi.

Dalam proses survey ULF kali ini, tim ULFJ menggunakan metode penilaian Pemeringkatan Bintang berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan dan Pedoman No. 11/P/BM/2023 Tentang Pedoman Petunjuk Teknis Uji Laik Fungsi Jalan dengan Pemeringkatan Bintang.

Dimana dalam Permen PUPR No.4 Tahun 2023, disebutkan bahwa Pemeringkatan Bintang (Star Rating) merupakan sebuah penilaian secara objektif atas kemungkinan terjadinya kecelakaan dan tingkat keparahannya melalui identifikasi atribut infrastruktur jalan yang mempengaruhi kejadian kecelakaan.

Jalan yang dibangun dan dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Persyaratan teknis ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran bagi pengguna jalan. Sementara Persyaratan administratif ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan.

Persyaratan teknis ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran bagi pengguna jalan. Sementara Persyaratan administratif ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan.

Mengutip informasi dari laman resmi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta – Jawa Barat Kementerian PUPR, persyaratan teknisnya mencakup 6 (enam) poin utama yang dibagi menjadi atribut-atribut pemeringkatan bintang.

  • Teknis struktur perkerasan jalan yang atributnya terdiri dari kekesatan Jalan, dan kondisi perkerasan Jalan.
  • Teknis struktur bangunan pelengkap dan penghubung jalan yang atributnya meliputi jarak objek sisi jalan (sisi kanan), jenis objek sisi jalan (sisi kanan), jarak objek sisi jalan (sisi kiri), dan jenis objek sisi jalan (sisi kiri).
  • Teknis geometrik jalan yang atributnya meliputi tipe jalan, jumlah lajur, lebar lajur, lengkung horizontal/ tikungan, kualitas tikungan, jenis median, kelandaian, jarak pandang, delineasi, jalur lambat, lebar bahu diperkeras (sisi kanan), lebar bahu diperkeras (sisi kiri), tipe persimpangan, kualitas persimpangan, kanalisasi persimpangan, dan volume kendaraan di lengan simpang minor.
  • Teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan yang atributnya meliputi tata guna lahan sisi kanan, tata guna lahan sisi kiri, tipe area, ketersediaan jalur pejalan kaki/trotoar sisi kanan, ketersediaan jalur pejalan kaki/trotoar sisi kiri, dan akses masuk properti.
  • Teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang atributnya meliputi kecepatan operasional, batas kecepatan, pembedaan batas kecepatan, dan rekayasa pengaturan kecepatan.
  • Teknis perlengkapan jalan yang atributnya meliputi penerangan jalan, marka tengah bertekstur, marka tepi bertekstur, fasilitas penyeberangan pejalan kaki, dan zona selamat sekolah.

Selain persyaratan teknis, ada pula persyaratan administratif yang mencakup 8 (delapan) poin yakni dokumen penerapan petunjuk, perintah, larangan, dan peringatan, dokumen status jalan, dokumen kelas jalan, dokumen kepemilikan Rumija, dokumen leger jalan, dokumen lingkungan hidup, dokumen serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) untuk Jalan baru, dan Sertifikat persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi dan persetujuan laik fungsi struktur Jembatan Khusus dan/atau terowongan yang diterbitkan oleh Menteri, untuk persyaratan administratif Laik Fungsi Jalan yang terdapat Jembatan Khusus dan/atau terowongan.

Berdasarkan hasil survey dan pleno Tim ULF tingkat Balai tersebut dilaporkan
ada 11 ruas yang diusulkan untuk mendapatkan bintang 3 (tiga) dan 4 ruas
mendapatkan bintang 4 (empat) dari 15 (lima belas) ruas yang dilakukan uji
laik fungsi dengan pemeringkatan bintang (Star Rating).

Back to top button