Renovasi Pasar Sila di NTB Telah Dimulai, PUPR Targetkan Selesai Agustus 2024
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikabarkan telah memulai pembangunan kembali (renovasi) Pasar Sila di Desa Rato, Kecamatan Bolo, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini ditandai dengan adanya kegiatan penandatangan kontrak pekerjaan yang dilaksanakan antara BPPW NTB, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan penyedia jasa pada Senin, 6 November 2023.
Renovasi ini bertujuan untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bima.
Mengutip laman Kementerian PUPR, Renovasi Pasar Sila mengedepankan konsep pasar rakyat modern dengan menyediakan bangunan pusat perdagangan yang aman, nyaman, bersih, dan tertata serta memenuhi standar SNI.
Pasalnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa rehabilitasi pasar ini dilakukan dengan cara meningkatkan fungsi pasar sebagai sarana perdagangan rakyat sehingga menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis.
Renovasi Pasar Sila dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Relis-Buser (KSO) dan PT Inti Multi Kencana selaku manajemen konstruksi dengan biaya senilai Rp49 miliar yang bersumber dari APBN 2023-2024.
Dalam pelaksanaannya, renovasi ini dikerjakan dalam waktu 300 hari kalender dengan target rampung pada 31 Agustus 2024 mendatang.
Adapun lingkup pekerjaan yang dilakukan dalam renovasi ini meliputi pekerjaan pendahuluan, struktur, arsitektur, pembangunan lobi dan penghubung, pekerjaan elektrikal, mekanikal, bangunan penunjang, pagar keliling, dan lansekap.
Dibangun di atas seluas 17.790 m2, Pasar Sila memiliki luas bangunan 5.325 m2 yang terdiri dari 3 gedung dengan tinggi masing-masing 1 lantai yakni Blok A seluas 1.775 m2, Blok B seluas 1.775 m2, dan Blok C seluas 1.775 m2.
Setelah rampung, Bangunan pasar tersebut diproyeksikan mampu menampung sebanyak 660 pedagang yang menempati 149 unit kios, 380 unit los kering, dan 131 unit los basah.
Sebagai informasi, Pekerjaan renovasi Pasar Sila dilakukan dengan membangun kembali bangunan pasar lama yang telah dibangun sejak tahun 1981.
Alasan renovasi ini dilakukan karena kondisi pasar saat ini dinilai tidak layak karena banyaknya atap kios dan los yang bocor serta belum ada fasilitas penunjang yang memadai seperti sumber air bersih, toilet, tempat penampungan sampah sementara, tempat parkir, dan sistem drainase.
Renovasi pasar sila merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pembangunan Pasar Sila diharapkan dapat memperlancar transaksi jual beli, meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Bima.