Proyek PSEL Makassar Senilai Rp3,5 Triliun Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026
Proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Makassar masih menjalani penyesuaian regulasi dan kelembagaan melalui mekanisme baru yang melibatkan Danantara.

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditargetkan memasuki tahap pembangunan atau groundbreaking pada akhir 2026. Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp3,5 triliun ini tetap berlanjut meski tengah menghadapi penyesuaian regulasi dan kelembagaan.
Direktur Utama PT GPI, Zizca Candra Karmila, menyebut pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Makassar terkait proses penghentian kontrak sebelumnya yang akan dilanjutkan melalui mekanisme baru dengan keterlibatan Danantara. Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap penyesuaian terhadap ketentuan regulasi dan kelembagaan yang berlaku.
Zizca berharap proses transisi regulasi dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut dapat dimulai sesuai target.
Ia mengapresiasi perhatian Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terhadap percepatan realisasi proyek PSEL.
Dukungan pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan proyek tersebut dapat berlanjut di tengah perubahan mekanisme pelaksanaan. Dengan beroperasinya fasilitas PSEL nantinya, pengelolaan sampah perkotaan di Makassar diharapkan dapat dilakukan melalui teknologi yang lebih modern sekaligus menghasilkan energi listrik.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa proyek PSEL masih berjalan dalam proses transisi. Pemerintah kota saat ini berfokus memastikan peralihan mekanisme dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 berlangsung secara jelas dan sesuai ketentuan.
Menurut Munafri, proses peralihan tersebut perlu melibatkan seluruh pihak terkait agar keberlanjutan proyek tetap terjaga dan tidak ada pihak yang tertinggal dalam perubahan mekanisme. Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa rencana pembangunan PSEL tetap berjalan melalui skema baru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk mempercepat penyelesaian proses tersebut, Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Danantara, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Koordinasi ini diperlukan untuk menyelaraskan tahapan pelaksanaan proyek dengan kebijakan baru sekaligus memastikan kejelasan mekanisme pembangunan dan pengelolaannya.
Selain penyesuaian regulasi, kesiapan pasokan bahan baku juga menjadi faktor penting dalam realisasi PSEL Makassar. Munafri menyebut fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah sekitar 1.000 ton sampah setiap hari. Karena itu, ketersediaan sampah dalam jumlah yang memadai perlu dijaga agar kapasitas pengolahan yang direncanakan dapat terpenuhi.
Sebelumnya, proyek PSEL Makassar telah melalui proses kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan konsorsium PT SUS dan PT GPI. Perjanjian kerja sama proyek tersebut ditandatangani pada September 2024 dengan nilai investasi sekitar US$200 juta.
Dengan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS, nilai investasi tersebut setara dengan sekitar Rp3,5 triliun. Fasilitas PSEL dirancang untuk mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik, sedangkan kawasan Tamalanrea telah disiapkan sebagai lokasi pembangunannya.
Namun, perubahan kebijakan melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2025 membuat mekanisme pelaksanaan proyek perlu disesuaikan. Regulasi baru tersebut memberikan peran lebih besar kepada Danantara dalam proses pemilihan badan usaha yang akan mengembangkan dan mengelola fasilitas PSEL.
Dengan demikian, kelanjutan proyek yang sebelumnya melibatkan PT SUS dan PT GPI perlu mengikuti ketentuan baru serta mekanisme koordinasi pemerintah pusat melalui Danantara. Penyesuaian ini menjadi salah satu tahapan yang harus dituntaskan sebelum proyek dapat memasuki fase konstruksi.
Apabila terealisasi sesuai rencana, kehadiran PSEL Makassar diharapkan dapat membantu mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir sekaligus menghasilkan energi listrik dari sampah perkotaan.
Penyelesaian transisi regulasi dan kelembagaan menjadi kunci agar proyek senilai Rp3,5 triliun tersebut dapat segera dibangun dan mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Makassar.















