Bangkitkan Industri Konstruksi, Gapensi : Keterlibatan Jasa Konstruksi Lokal Adalah Kuncinya
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) meminta pemerintah untuk selalu melibatkan kontraktor lokal dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Iskandar Z Hartawi berharap industri konstruksi pada tahun ini dapat kembali bergairah setelah terdampak pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir.
Dirinya juga menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai proyek infrastruktur di berbagai wilayah pada masa pemerintahannya tahun ini.
Menurut Mukernas Gapensi, ini dapat menjadi momentum kebangkitan bagi pelaksana konstruksi nasional mengingat pemerintah masih terus berkomitmen melanjutkan pembangunan proyek infrastruktur.
Kendati begitu, Iskandar berharap para kontraktor swasta local tetap dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintah di berbagai daerah. Sebab, kontraktor lokal hanya akan menjadi penonton selama konglomerasi badan usaha milik negara (BUMN) masih terjadi.
Dia juga mengatakan konglomerasi konstruksi yang dikuasai oleh perusahaan konstruksi BUMN menjadi penyebab sulitnya kontraktor lokal dan juga nasional untuk bisa berperan dan terlibat dalam proyek infrastruktur tersebut.
Menurut Wakil Ketua IX BPP Gapensi Didi Aulia, dengan bangkitnya industri konstruksi membuat jasa konstruksi memiliki multiplier effect kepada sektor lainnya, dan memberikan lapangan pekerjaan kepada sekitar 8 juta pekerja jasa konstruksi. Sehingga kebangkitan industry konstruksi dapat menggerakkan roda perekonomian, baik di daerah maupun pusat.
Selain itu, keterlibatan kontraktor lokal juga diyakini dapat mengangkat ekonomi daerah. Karena menurut didi keterlibatan pelaku jasa konstruksi local merupakan kunci yang memiliki dampak sangat besar bagi perekonomian, baik untuk daerah di mana pembangunan infrastruktur tengah digencarkan maupun di pusat.
Wakil Ketua Umum VI GAPENSI Ruslan Rivai meminta solusi kepada pemerintah untuk menangani sejumlah tantangan yang sedang di hadapi para kontraktor di daerah dan pusat.
Sejumlah tantangan tersebut antara lain mengenai relaksasi perizinan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemudian, relaksasi kebijakan pemerintah yang menetapkan harga terendah untuk proyek infrastuktur pemerintah.
Lalu, perlindungan bagi pangsa pasar usaha kecil dan menengah dengan melarang Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memiliki subklasifikasi usaha dengan kualifikasi besar melakukan aktivitas usaha pada pangsa pasar kecil dan menengah.
Serta bantuan pembiayaan bagi pelaku jasa kontruksi nasional baik bank maupun non bank.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan dukungan terkait sertifikasi para kontraktor untuk meningkatkan kompetensi pelaku usaha sektor jasa konstruksi.
Dalam pidato pembukaan Mukernas Gapensi 2022 tersebut, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono memastikan akan memberikan relaksasi terkait Izin Berusaha Berbasis Risiko di sektor PUPR.
Ia berharap dengan relaksasi tersebut, para pelaku usaha konstruksi dapat menjalankan bisnis dengan baik.
“Kami akan memastikan agar relaksasi untuk Izin berusaha bagi para pelaksana konstruksi dapat dilaksanakan segera,” tutur dia.
Basuki menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pihaknya juga akan melibatkan para kontraktor lokal. Bahkan, dalam waktu dekat, Kementerian PUPR akan melaksanakan tender proyek infrastruktur sekitar 800 pekerjaan dengan total nilai proyek hingga hampir mencapai Rp20 triliun.
“Semua tender tersebut bisa diikuti oleh perusahaan konstruksi dan pendukungnya mulai dari kelas usaha kecil, menengah maupun besar,” ujar dia.
Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia dalam pidato pembukaannya mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan perizinan terutama di sektor yang terlibat secara langsung dalam proyek infrastruktur pemerintah.
“Kami akan terus memantau dan memperbaiki sistem Online Single Sumbmission (OSS) sebagai implementasi dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap dia.