Antisipasi Kepadatan Kendaraan Arus Mudik, Waktu Singgah di Rest Area Dibatasi 30 Menit
PT Jasa Marga (Persero) akan menerapkan aturan pembatasan waktu penggunaan rest area bagi para pemudik dengan waktu singgah maksimal 30 menit untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran di jalan tol tahun ini.
Corporate Administration and Communication Manager PT Jasamarga Related Business Rahavica Putri menyebut pembatasan waktu singgah di rest area tersebut merupakan imbauan pemerintah dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 .
Selain itu, imbauan ini juga berguna untuk memberikan kesempatan bagi pengguna jalan lainnya untuk dapat memanfaatkan fasilitas di rest area serta mengantisipasi adanya penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan terutama pada antrean masuk rest area.
Meskipun begitu, waktu singgah di rest area ini dapat dilonggarkan apabila adanya kebutuhan yang bersifat mendesak, salah satunya seperti melakukan pengisian daya kendaraan berbasis listrik di SPKLU yang diketahui membutuhkan waktu pengisian setidaknya 90 menit sehingga waktu yang diberikan 30 menit tidak memungkinkan untuk mengisi daya mobil listrik.
Selain pembatasan penggunaan rest area di jalan tol, para pemudik diminta untuk mencari jalur alternatif di jalan arteri guna menghindari kemacetan di jalan tol akibat antrean masuk kendaraan yang ingin menggunakan fasilitas di rest area selama arus mudik mengingat rest area merupakan salah satu yang menjadi titik kemacetan pada saat arus mudik berlangsung.
Plh. Anggota BPJT unsur Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menyebut pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak memaksakan masuk ke rest area apabila kondisi rest area sudah terlampau penuh.
Dalam hal ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan lokasi-lokasi rest area terdekat dan pintu keluar tol terdekat sehingga pengguna jalan tol dapat mencari alternatif untuk pengisian BBM, Tempat Makan maupun yang lainnya. Dengan demikian, masyarakat memiliki antisipasi dan tidak memaksakan ke rest area sehingga tidak menyulitkan bagi mereka.
CEO Toll Road Business Group Astra Infra Kris Ade Sudiyono mengatakan para pemudik tidak perlu takut untuk keluar dari jalan tol karena tarif tol yang digunakan pada Jalan Tol Trans Jawa tidak dikenakan dengan sistem terbuka, melainkan tertutup.
“Perhitunganya tepat kilometer travel panjangnya bergerak dikalikan tarif, tidak perlu kahwatir ada penambahan tarif, ini memberikan alternatif pengguna jalan tol kalau fasilitas di dalam jalan tol terbatas. Dengan demikian kalau perlu istirahat, isi bahan bakar, top up uang elektronik kalau kondisinya terbatas di jalan tol, silahkan keluar gerbang terlebih dahulu, ponuhi kebutuhan tersebut, baru masuk lagi,” jelasnya.
Perihal pemberlakuan aturan ini juga mendapatkan tanggapan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengimbau masyarakat yang mudik tahun ini untuk menyediakan makanan dan peralatan penting lainnya di mobil agar tidak terjadi penumpukan di rest area tol lantaran dipastikan rest area tidak akan mampu menampung para pemudik yang ingin berbuka puasa di rest area.