LPJK Lakukan Penyesuaian Status Tayang Asosiasi Jasa Konstruksi pada Portal Perizinan PU

Dalam rangka menjamin mutu proses dan pemenuhan persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum melakukan penyesuaian administratif terhadap status tayang 13 Asosiasi Jasa Konstruksi pada Portal Perizinan PU.
Selain itu, LPJK juga memberikan peringatan masa tenggang kepada 8 asosiasi lainnya untuk segera melakukan perbaikan data.
Langkah administratif ini dilakukan menyusul telah terlewatinya batas waktu pemutakhiran data pencatatan asosiasi pada tanggal 1 Agustus 2026, sebagaimana yang telah disampaikan himbauan LPJK melalui Surat Ketua LPJK Nomor PA0106/B/Ji/2026/498 tanggal 14 Juli 2026 dan Surat Ketua LPJK Nomor BK0401/B/Ji/2026/504 tanggal 15 Juli 2026.
Penyesuaian turun tayang ini merupakan bentuk implementasi dari Surat Edaran Ketua LPJK Nomor 04/SE/LPJK/2025 Tentang Pedoman Pencatatan Asosiasi Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk memastikan seluruh asosiasi yang tercatat memiliki data operasional dan keanggotaan yang valid serta mutakhir.
Sebagai tindak lanjut dari proses evaluasi administrasi, terhitung per tanggal 14 September 2026, terdapat 10 Asosiasi Profesi dan 3 Asosiasi Badan Usaha yang telah disesuaikan status pencatatan di LPJK yang berdampak tidak tayang pada web LPJK (https://lpjk.pu.go.id/pencarian-asosiasi) dan pilihan asosiasi pada Portal Perizinan PU.
Sementara itu, 8 Asosiasi lainnya yang terdiri dari 2 asosiasi profesi dan 6 asosiasi badan usaha, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan pemutakhiran data. Batas waktu yang diberikan adalah satu minggu bagi asosiasi tidak bercabang, dan dua minggu bagi asosiasi bercabang, sebelum dikenakan penyesuaian status serupa.
Meski penyesuaian status tayang ini diberlakukan, langkah tersebut dipastikan tidak berpengaruh pada permohonan SKK dan SBU yang sudah diterima serta sedang diproses oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Permohonan sertifikasi tersebut akan tetap berjalan dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian status tayang ini pada dasarnya merupakan upaya LPJK dalam memberikan penjaminan mutu terhadap ekosistem perizinan Jasa Konstruksi. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021, Permen PUPR Nomor 8 tahun 2022 dan Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 telah mengatur bahwa setiap Badan Usaha maupun Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) kualifikasi ahli diwajibkan untuk memilih dan menjadi anggota sebuah asosiasi jasa konstruksi. Pemilihan asosiasi yang tepat, berstatus aktif, dan memenuhi kelayakan akan memberikan manfaat serta kepastian mandat pelayanan yang optimal bagi anggotanya.
Mengingat pentingnya hal tersebut, kelengkapan dan tertib administrasi pada tingkat asosiasi akan sangat membantu menghindarkan badan usaha maupun TKK dari potensi kendala saat pengurusan pra sertifikasi maupun paska sertifikasi dalam pemenuhan kegiatan PKB dan PUB, dimana asosiasi wajib melaksanakan pembinaan bagi anggotanya.
Disamping untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan, hal ini juga sebagai langkah untuk memastikan Asosiasi Jasa Konstruksi menjamin mutu dan profesionalitas anggotanya dalam berpraktik di sektor usaha Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, penyesuaian status ini merupakan wujud tanggung jawab LPJK dalam memverifikasi dan menjamin kelayakan operasional asosiasi.
Langkah preventif ini semata-mata dilakukan demi memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha dan keberlanjutan karier tenaga kerja konstruksi di Indonesia.













