Otorita IKN Percepat Pembangunan Tahap II, Wujudkan IKN Sebagai Ibu Kota Politik pada Tahun 2028

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus mempercepat pembangunan fisik tahap II sebagai bagian dari upaya mewujudkan target Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 mendatang.
Target tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan percepatan pembangunan kawasan inti pemerintahan beserta infrastruktur pendukungnya.
Untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai jadwal, OIKN terus melakukan upaya percepatan dengan menggelar monitoring dan evaluasi secara rutin bersama para pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, investor swasta, penyedia jasa konstruksi, konsultan konstruksi, hingga manajemen konstruksi induk.
Langkah ini penting dilakukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan proyek.
Dalam upaya percepatan ini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa pembangunan IKN saat ini berjalan dengan dukungan tiga skema pembiayaan yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan kementerian, skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) melalui mekanisme KPBU, serta investasi swasta.
Dari tiga skema pembiayaan tersebut, Basuki mengungkapkan bahwa proyek yang didanai APBN tidak hanya dikelola oleh Otorita IKN, tetapi juga melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menangani berbagai proyek strategis di kawasan ibu kota baru.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari beberapa sumber, APBN yang dikelola Otorita IKN, difokuskan untuk membiayai 40 paket pekerjaan fisik dengan rincian sebanyak sembilan paket telah rampung pada tahun 2025, 15 paket masih dalam tahap konstruksi, sedangkan 16 paket lainnya berada pada tahap persiapan lelang.
Adapun paket pekerjaan yang masih dalam tahap konstruksi meliputi pembangunan gedung perkantoran pemerintahan, kawasan legislatif dan yudikatif, jaringan jalan, embung, kolam retensi, hingga jaringan perpipaan air minum sebagai bagian dari sistem penyediaan layanan dasar dan pengelolaan sumber daya air di IKN.
Kemudian APBN yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum difokuskan untuk menangani 90 paket pembangunan fisik dengan rincian sebanyak 78 paket telah diselesaikan, sementara 12 paket lainnya masih dalam proses konstruksi seperti pembangunan Jalan Tol IKN, Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, serta sejumlah ruas jalan pendukung lainnya.
Sementara itu, APBN yang dikelola Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman difokuskan untuk mengelola 12 paket pembangunan dengan rincian sebanyak 11 paket telah rampung, sedangkan satu paket masih dikerjakan berupa pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang direlokasi sebagai bagian dari penataan kawasan IKN.
Selain melalui skema pembiayaan APBN yang dilaksanakan Kementerian, Dukungan pembangunan IKN juga terus mengalir melalui skema investasi swasta.
Terbukti hingga kini, tercatat ada sebanyak 67 pelaku usaha telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk berinvestasi di IKN. Melalui skema ini, sebanyak sembilan proyek telah selesai dibangun dan enam proyek lainnya memasuki tahap konstruksi seperti proyek Kampus Universitas Gunadarma Nusantara, Rumah Sakit Abdi Waluyo, Teras by Plataran, apartemen milik PT Star Bright International Investment, kawasan mixed-use PT Fajar Maju Karya Gemilang, serta apartemen PT Dian Jaya Indonesia.
Tak hanya melalui skema APBN dan investasi swasta, percepatan pembangunan juga didukung melalui skema KPBU. Melalui skema ini, pemerintah mencatat terdapat 13 proyek prakarsa yang terdiri atas tujuh proyek sektor hunian dan enam proyek sektor jalan.
Dalam waktu dekat, skema tersebut akan memasuki tahap pembangunan 108 unit rumah tapak yang diprakarsai PT Intiland Development Tbk serta delapan menara rumah susun yang diprakarsai PT Nindya Karya.
Basuki menegaskan bahwa percepatan pembangunan tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan kerja maupun kualitas konstruksi. Ia menekankan pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lebih disiplin agar risiko kecelakaan dapat ditekan seminimal mungkin, meskipun pekerjaan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Menurutnya, pembangunan IKN harus tetap berpegang pada tiga pilar utama, yakni kualitas, estetika, dan keberlanjutan lingkungan. Ketiga prinsip tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan ibu kota baru yang modern, aman, dan berkelanjutan.
Melalui forum monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, Otorita IKN berharap seluruh proyek yang didanai melalui APBN, investasi swasta, maupun skema KPBU dapat berjalan selaras, sehingga target operasional IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 dapat terealisasi sesuai rencana.















