Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Percepat Realisasi PSN PLTSa Sumurbatu

Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran hampir Rp500 miliar untuk mempercepat realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.
Kucuran dana tersebut difokuskan pada penyelesaian pembebasan lahan serta pembangunan infrastruktur pendukung, yang ditargetkan tuntas sebelum pertengahan tahun 2026 mendatang.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa dukungan anggaran besar ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pembayaran ganti rugi lahan, tetapi juga digunakan untuk penguatan sarana operasional proyek, termasuk pembangunan akses jalan khusus dan peremajaan armada truk pengangkut sampah.
Menurut Tri, penguatan infrastruktur logistik menjadi kunci keberhasilan proyek PLTSa Sumurbatu mengingat fasilitas ini ditargetkan mampu mengolah pasokan sampah hingga 1.400 ton per hari guna dikonversi menjadi energi listrik.
Dari sisi kesiapan lahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mencatat kebutuhan total lahan proyek mencapai 6,1 hektare. Hingga awal 2026, pembebasan lahan baru terealisasi seluas 2,6 hektare. Artinya, masih terdapat sekitar 3,5 hektare lahan yang harus segera diselesaikan proses pembebasannya.
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengintensifkan komunikasi dengan para pemilik lahan yang sebelumnya belum menyepakati nilai ganti rugi.
Widayat menyebutkan bahwa negosiasi ulang dilakukan untuk menyesuaikan harga agar proses pembayaran dapat segera dilaksanakan. Proyeksi biaya pembebasan sisa lahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp98 miliar.
Pada tahun sebelumnya, proses pembebasan lahan sempat terhambat akibat perbedaan persepsi harga antara pemerintah dan pemilik lahan.
Widayat menjelaskan bahwa sebagian warga mengajukan nilai di atas hasil appraisal pemerintah, sehingga memerlukan proses negosiasi yang cukup panjang. Namun, setelah dilakukan dialog intensif, kesepakatan akhirnya dapat dicapai.
Selain persoalan harga lahan, kendala administratif juga sempat muncul akibat anggaran yang telah disiapkan berubah status menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Untuk mengatasi hal tersebut, Disperkimtan kini berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi agar proses pencairan anggaran dapat dilakukan pada tahun berjalan
Pemkot Bekasi menargetkan seluruh proses pembayaran dan finalisasi pembebasan lahan dapat diselesaikan pada Triwulan II 2026, sehingga tidak menghambat agenda peletakan batu pertama yang direncanakan pemerintah pusat. Widayat menyatakan bahwa percepatan diupayakan agar seluruh persoalan agraria dapat dirampungkan pada Maret atau April 2026.
Sementara itu, di tingkat pusat, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) masih menjalankan proses lelang untuk menentukan konsorsium yang akan menjadi operator PLTSa Sumurbatu. Koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, terus dilakukan guna menyelaraskan jadwal konstruksi.
Dengan dukungan anggaran yang signifikan dan progres penyelesaian pembebasan lahan, Pemerintah Kota Bekasi optimistis proyek PLTSa Sumurbatu dapat segera memasuki tahap konstruksi dan beroperasi sesuai rencana.
Proyek ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan demi lingkungan Kota Bekasi yang lebih bersih dan berkelanjutan.















