Komisi V DPR RI Tetapkan Tujuh Nama Pengurus LPJK Periode 2025-2029

HeadlineNews

Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Senin (8/12/2025), Komisi V DPR RI resmi menetapkan tujuh nama sebagai calon Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2025–2029 setelah melaksanakan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) pada Rabu, 3 Desember 2025.

Keputusan ini menegaskan komitmen DPR untuk memperkuat tata kelola sektor konstruksi nasional agar semakin profesional, berdaya saing, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Adapun salah satu sosok yang mendapat kepercayaan untuk mengemban amanah tersebut yakni Ir. Insannul Kamil, M.Eng., Ph.D., IPU., ASEAN Eng. yang dikenal sebagai profesional sekaligus akademisi dengan rekam jejak panjang dalam dunia konstruksi, manajemen infrastruktur, dan pengembangan kompetensi tenaga ahli di Indonesia.

Terpilihnya Insannul Kamil mendapat apresiasi luas dari komunitas profesi, akademisi, serta organisasi kemahasiswaan teknik.

Ketua Forum Ikatan Mahasiswa Persatuan Insinyur Indonesia (FIM PII) Sumatera Barat, Ir. Hayattul Riski, ST., MM., turut menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Insannul Kamil sebagai bagian dari kepengurusan LPJK.

Menurutnya, Beliau adalah figur insinyur yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga konsisten memberikan inspirasi bagi generasi muda teknik di seluruh Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman sbu-konstruksi.com, berikut tujuh calon Pengurus LPJK yang dinyatakan terpilih dan diumumkan oleh Komisi V DPR RI :

  1. Dr. Ir. Sigit Adjar Susilo, M.M., M.T.
  2. H. Hambali, S.T., M.T.
  3. Ir. Betty Hariyani, S.T., M.H., M.T.
  4. Muhammad Ikhsan, S.T., M.Sc., Ph.D.
  5. Ir. Insannul Kamil, M.Eng., Ph.D., IPU., ASEAN Eng.
  6. Ir. Bastian Sodunggaron Sihombing, M.Eng.
  7. Dr. Ir. Michael Sofian Tanuhendrata, M.P.M., M.M.

Komposisi ini mencerminkan perpaduan antara akademisi, praktisi, dan pakar di bidang jasa konstruksi yang diharapkan mampu membawa inovasi dan penguatan tata kelola di sektor vital ini.

Sebelum estafet kepemimpinan diserahkan kepada tujuh nama terpilih di atas, LPJK berada di bawah kepengurusan periode 2021–2024 yang dilantik oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bapak Basuki Hadimuljono, pada 22 Desember 2020.

Pengurus LPJK periode 2021–2024 yang dilantik pada saat itu berasal dari unsur-unsur Asosiasi Profesi, Asosiasi Badan Usaha, Perguruan Tinggi, dan Pakar. Tujuh nama yang bertugas pada periode tersebut antara lain:

  1. Syarif Burhanuddin (dari unsur Asosiasi Profesi A2K4-Indonesia)
  2. Taufik Widjoyono (dari unsur Asosiasi Profesi HPJII)
  3. Agus Gendroyono (dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPENSI)
  4. Agus Taufik Mulyono (dari unsur Perguruan Tinggi Universitas Gadjah Mada)
  5. Tri Widjajanto (dari unsur Asosiasi Badan Usaha GAPEKSINDO)
  6. Ludy Eqbal Almuhamadi (dari unsur Asosiasi Profesi ASTEKINDO)
  7. Manlian Ronald Adventus (dari unsur Pakar Kementerian PUPR)

Kepengurusan 2021-2024 ini menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru dan perubahan peran kelembagaan, menjadikannya periode transisi yang sangat penting bagi industri konstruksi nasional.

Oleh karena itu, perubahan pengurus ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antara pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dengan pelaksanaan teknis di lapangan.

Meskipun struktur kelembagaan berubah, tujuan LPJK tetap sama yaitu memastikan kualitas, profesionalitas, dan keberlanjutan industri konstruksi di Indonesia, yang merupakan pilar penting dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Tujuh Pengurus LPJK periode 2025–2029 yang baru terpilih diharapkan dapat melanjutkan dan menguatkan reformasi tata kelola yang telah dimulai oleh pendahulu mereka.

Selain itu, kepengurusan yang baru ini juga diharapkan mampu menghadapi tantangan di Periode 2025–2029 di antaranya sebagai berikut :

  • Digitalisasi dan Teknologi 4.0: Tuntutan untuk mengimplementasikan Building Information Modeling (BIM) dan teknologi konstruksi modern lainnya harus didukung oleh sertifikasi dan pelatihan tenaga kerja yang memadai.
  • Peningkatan Kompetensi: Pengurus baru harus fokus pada peningkatan standar kompetensi dan profesionalisme seluruh pelaku jasa konstruksi, mulai dari tenaga kerja terampil hingga ahli.
  • Pengawasan dan Kualitas: Peran LPJK dalam akreditasi dan registrasi harus diperketat untuk memastikan bahwa hanya badan usaha dan profesional yang benar-benar kompeten yang beroperasi, sehingga hasil konstruksi berkualitas dan aman terjamin.
  • Sinergi Kelembagaan: Penting bagi LPJK untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian PUPR, Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, dan seluruh stakeholder jasa konstruksi.

Dengan pengurus baru yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi, LPJK diharapkan mampu berperan lebih efektif dalam mendukung terciptanya industri jasa konstruksi yang berkualitas, aman, serta memberi dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Back to top button