Pemerintah Lelang Prioritas Tiga Blok Tambang Nikel di Sulawesi Selatan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan akan melaksanakan lelang prioritas terhadap tiga Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam jenis nikel.
Tiga blok WIUPK yang akan dilelang tersebut di antaranya yaitu
- Blok Bulubalang dengan luas lahan 1.665 hektar. Nilai kompensasi data informasi untuk blok ini sebesar Rp 5.972.500.000.
- Blok Lingke Utara dengan luas lahan 943 hektar. Nilai kompensasi data informasi untuk blok ini sebesar Rp 3.378.300.000.
- Blok Pongkeru dengan luas lahan 4.252 hektar. Nilai kompensasi data informasi untuk blok ini sebesar Rp 14.409.850.000.
Adapun ketiga blok dengan komoditas nikel tersebut semuanya terletak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan bahwa lelang akan dilaksanakan secara tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP/WIUPK.
Agus menjelaskan lelang prioritas ini dilaksanakan lantaran penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tidak terpenuhi.
Tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelumnya telah menyatakan minat untuk mengelolanya saat proses penawaran prioritas yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dan PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) sebagaimana informasi yang dikutip dari laman detik.com.
Berikut jadwal lelang prioritas ketiga blok tersebut (Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru) :
1. Pengumuman lelang ulang : 17 April – 16 Mei 2024
2. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang : 17 – 22 Mei 2024
Kemudian informasi terkait tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023.
Dimana dalam beleid tersebut, Pelaksanaan lelang akan dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.
Calon peserta harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang.
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.
Kemudian peserta harus menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Semuanya diserahkan pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.