Konstruksi Tuntas, Bendungan Margatiga di Lampung Ditargetkan Impounding Desember 2023
Kementerian PUPR menargetkan proses pengisian awal (impounding) Bendungan Margatiga dapat mulai dilakukan pada Desember 2023.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur sebagai upaya untuk memperkuat pengairan daerah irigrasi di Provinsi Lampung.
Setelah konstruksi dinyatakan tuntas sejak Desember 2022, Kementerian PUPR menargetkan proses pengisian awal (impounding) Bendungan Margatiga dapat mulai dilakukan pada akhir tahun ini atau tepatnya di bulan Desember 2023.
Bendungan Margatiga memiliki kapasitas daya tampung sebesar 42,31 juta m3 dengan luas genangan 2.314 hektare yang dapat dimanfaatkan untuk mengairi Daerah Irigasi (DI) di Provinsi Lampung seluas 16.588 hektare mencakup DI Jabung kiri dengan luas 5.638 hektare dan DI Jabung kanan dengan luas 10.950 hektare.
Dengan kapasitas yang dimilikinya, bendungan ini juga dapat menyediakan pasokan air baku sebesar 0,8 m3/detik untuk Kabupaten Lampung Timur.
Selain untuk irigasi dan penyediaan air baku, Bendungan ini juga diproyeksikan dapat mereduksi banjir sebesar 83,10 m3/detik untuk sebagian wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Pembangunan Bendungan Margatiga telah mulai dilakukan pada tahun 2017 lalu di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.
Dalam pengerjaannya, Pembangunan Bendungan ini turut menggandeng dua perusahaan BUMN Konstruksi terkemuka di Indonesia yakni PT. Waskita Karya (Persero) Tbk – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (KSO) sebagai kontraktor pelaksana.
Meski konstruksi telah rampung dan akan segera impounding, Pembebasan lahan genangan untuk proyek pembangunan Bendungan Margatiga rupanya hingga kini masih belum tuntas.
Kendati begitu, Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Birendrajana memastikan pihaknya telah mengikuti tata kelola pembebasan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dilakukan agar tata kelola proyek ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari masalah di masa yang akan datang.
Anggota DPD RI Bustami menekankan pentingnya kejujuran oleh semua pihak dalam proses pembebasan lahan mengingat memberikan tanah untuk kepentingan umum merupakan amal ibadah sehingga semua pihak harus berlaku jujur dalam pelaksanaannya.