Kementerian PU Siapkan Aturan Baru SPM Jalan Tol, BUJT Yang Melanggar Terancam Denda

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mematangkan rancangan Peraturan Menteri (Permen) PU tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol yang akan memperketat pengawasan terhadap kualitas layanan jalan tol di Indonesia.
Regulasi baru ini tidak hanya memperbarui standar teknis pelayanan, tetapi juga mengatur sanksi administratif bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang gagal memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah akan memiliki instrumen penegakan yang lebih tegas, mulai dari teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif tol, pengenaan denda administratif, hingga pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) bagi BUJT yang melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar menjelaskan bahwa denda administratif yang dikenakan kepada BUJT nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, mekanisme tersebut masih menunggu persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan.
Roy mengungkapkan bahwa Kementerian PU telah mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Kementerian Keuangan melalui surat tertanggal 4 Juni 2026. Setelah memperoleh persetujuan, rancangan peraturan akan kembali melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum diundangkan.
Ia menyampaikan bahwa Permen SPM Jalan Tol ditargetkan dapat diundangkan pada pekan ketiga Oktober 2026.
Menurut Roy, regulasi baru tersebut akan membawa sejumlah perubahan pada Peraturan Menteri PU Nomor 16 Tahun 2014 yang masih berlaku hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari beberapa sumber, perubahan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut :
Pertama : Terdapat perubahan substansi atau parameter SPM jalan tol. Dalam Permen PU No. 16 Tahun 2014 terdapat 8 substansi dengan 49 indikator, sedangkan dalam Raper-Permen SPM Tahun 2026 diubah menjadi 3 parameter namun dengan penambahan indikator menjadi 64 indikator.
Kedua : Pengaturan sanksi administratif. Dalam Permen PU No. 16 Tahun 2014 belum terdapat pengaturan sanksi administratif, sedangkan dalam Raper-Permen SPM Tahun 2026 terdapat pengaturan terkait sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan pembatalan PPJT.
Ketiga : Terdapat perubahan mekanisme pengujian kondisi jalan tol, khususnya tingkat kekesatan permukaan jalan (skid resistance) dan ketidakrataan (roughness). Dalam aturan lama Permen PU 16 Tahun 2014, pengujian hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Sedangkan dalam rancangan Permen SPM Tahun 2026, pengujian akan dilaksanakan lebih ketat dengan periode paling lama setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun sehingga kondisi jalan dapat dipantau secara lebih berkala.
Uji Kekesatan & Kerataan Jalan (Tol), Beserta Proses Pelaksanaannya
Buat kamu yang sering bepergian melintasi jalan tol, mungkin tidak banyak yang tahu bahwa di balik perjalanan yang nyaman ternyata terdapat serangkaian pengujian yang dilakukan untuk memastikan kualitas jalan tol tetap memenuhi standar agar dinilai layak dan aman untuk dilalui.
Salah satu pengujian yang dilakukan adalah Pengujian Uji Kekesatan dan Kerataan Jalan. Lantas, apa yang dimaksud dengan Uji Kekesatan dan Kerataan Jalan serta bagaimana proses pelaksanaannya ?
Berikut penjelasannya sebagaimana informasi yang dikutip Topkonstruksi dari laman BPJT Kementerian PU, Uji Kekesatan (skid resintance) dan Ketidakrataan (roughness) Jalan Tol merupakan bagian dari upaya menjaga dan memelihara kualitas jalan tol agar tetap memberikan tingkat keselamatan dan kenyamanan yang optimal selama masa pelayanannya serta untuk mengetahui kondisi jalan tol secara berkesinambungan.
Uji kekesatan dilakukan untuk memastikan permukaan jalan tetap memiliki daya cengkeram yang memadai, terutama saat kondisi hujan ketika risiko kendaraan tergelincir meningkat. Dalam pelaksanaannya, permukaan jalan sengaja dibasahi guna mensimulasikan kondisi paling kritis yang dapat dihadapi pengguna jalan.
Pengujian menggunakan alat Mu-meter, yaitu perangkat yang mengukur tingkat gesekan atau friksi antara permukaan perkerasan dengan roda alat uji saat kendaraan penarik melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam. Metode pengukuran ini mengacu pada prosedur yang dikembangkan di Inggris melalui standar MLA 148 Issue 1975.
Selama proses pengukuran, air dialirkan ke permukaan jalan dengan debit sekitar lima galon per menit untuk menjaga kondisi basah secara konsisten. Pengisian ulang air dari tangki utama ke tangki pada kendaraan penarik dilakukan secara berkala, sekitar setiap kurang lebih satu kilometer pemeriksaan.
Selain mengukur tingkat kekesatan, BUJT di bawah pengawasan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) atau Kementerian Pekerjaan Umum juga melakukan pengujian ketidakrataan permukaan jalan atau roughness. Pengujian ini bertujuan menilai tingkat kenyamanan berkendara sekaligus mendeteksi potensi kerusakan dini pada perkerasan jalan.
Permukaan jalan yang tidak rata dapat menimbulkan guncangan berlebih pada kendaraan, mempercepat kerusakan kendaraan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Pengujian ketidakrataan ini dilakukan menggunakan kendaraan khusus survey kondisi jalan yang dilengkapi alat ukur Bump Integrator tipe respons. Perangkat tersebut merekam tingkat ketidakrataan permukaan jalan sehingga kondisi ruas tol dapat dievaluasi secara objektif dan menjadi dasar pelaksanaan pemeliharaan.
Keempat : Penguatan pengaturan terkait keamanan dan keselamatan jalan tol. Dalam Permen PU No. 16 Tahun 2014 belum diatur ketentuan pemasangan CCTV, sedangkan dalam rancangan Permen SPM Tahun 2026 CCTV diatur dengan jarak setiap 500 meter untuk tol dalam kota dan 1 kilometer untuk tol antarkota.
Selain itu, unit keselamatan seperti ambulans, derek, rescue, dan PJR yang sebelumnya dikelompokkan sebagai unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan, diperkuat menjadi bagian dari parameter utama yaitu prasarana keselamatan dan keamanan.
Kelima : Terdapat pengaturan terkait SPKLU untuk mengakomodir aspek keberlanjutan. Di mana dalam Permen SPM 2026 terdapat pengaturan terkait SPKLU yaitu pemasangan SPKLU sesuai dengan kebutuhan.
Keenam : Terdapat pengaturan terkait fasilitas TIP sebagai tambahan dalam rangka mendukung aspek keberlanjutan dan TIP sebagai fasilitas pelayanan publik. Telah terdapat perubahan peraturan terkait dengan penambahan fasilitas pada TIP seperti tempat ibadah, klinik, ruang laktasi, dan pengelolaan sampah dan limbah.














