PII dan Kemendagri Berkerjasama Ukur Indeks Keinsinyuran Daerah

Jakarta (08/07/2026) – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) yang merupakann salah satu poin dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Persatuan Insinyur Indonesia di Bidang Keinsinyuran.
“Kerja sama PII dengan Kemendagri untuk pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintah Daerah dalam MoU ini bagian dari amanat Undang-undang Keinsinyuran nomor 11 tahun 2014, yang antara lain tugas PII melaksanakan pelayanan Keinsinyuran sesuai dengan standar, melakukan pengendalian dan pengawasan bagi terpenuhinya kewajiban Insinyur, dan memberikan advokasi bagi Insinyur dan juga penguatan Pemerintah sebagai Pembina Keinsinyuran” kata Sekretaris Jenderal PII Dr. Ir. Teguh Haryono, MBA., IPU., ACPE., ASEAN Eng., APEC Eng.dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (08/07/2026).
Mengawali kerja sama ini PII dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri RI menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) di Jakarta untuk Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, pada Rabu (8/07/2026). Sosialisasi dan Bimtek ini diikuti 497 pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/ kota secara daring.

Hadir dalam acara itu Kepala BSKDN Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., Sekretaris Jenderal PII Dr. Ir. Teguh Haryono, MBA., IPU., ACPE., ASEAN Eng., APEC Eng. dan Dr. Ir. David Yama, M.Sc., M.Α (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan SDM, Digitalisasi Pemerintah, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri) dan jajaran Pengurus Pusat PII Wakil Direktur Eksekutif PII Ir. Mucharom Ahmadi, ST. IPM., Ketua Tim Ad Hoc Indeks Keinsinyuran PII Ir. Handoko,MT. IPM., APEC Eng., ASEAN Eng., Ir. M. Yanuar J. Purwanto, PhD. IPU., ASEAN Eng. dan Ir. Hadi Purwanto, S.Si., MMSI., MMB., IPP.
Kepala BSKDN Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. menyampaikan apresiasi kepada PII yang berekerjasama dengan Kemendagri dalam meningkatkan keterlibatan insinyur dalam pembangunan daerah.

“Pembangunan daerah saat ini selain inovasi, transformasi digital dan infrastruktur, juga perlu dengan penguasaan teknologi. Ini tidak cukup diukur dengan besaran anggaran tetapi juga manfaat yang nyata. Oleh karena itu perlu diukur dari aspek perencanaan yang matang, pelaksanaan yang profesional dan pemanfaatan teknologi yang tepat guna. Pada sisi ini praktik keinsinyuran menjadi pondasi yang penting bagi keberhasilan pembangunan daerah,” kata Yusharto.
Menurutnya, Indeks Keinsinyuran bukan sekadar instrumen pengukuran kepatuhan terhadap praktik keinsinyuran, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas inovasi daerah.
“Sinergi antara kapasitas keinsinyuran dan inovasi daerah akan menghasilkan pembangunan yang lebih adaptif, berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Yusharto menambahkan.
Sekjen PII Teguh Haryono menyambut baik dan menyatakan bahwa PII telah menyiapkan para insinyur anggota PII di seluruh wilayah Indonesia, yang berada di 34 Pengurus Wilayah PII di Provinsi dan di lebih dari 300 PII Cabang di kota dan kabupaten untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah ini.
“Inisiasi ini dilakukan oleh PII sebagai asosiasi profesi insinyur untuk berkontribusi mengawasi dan mengawal terlaksananya proyek pembangunan di daerah-daerah sesuai dengan aspek-aspek yang ada. Ya, pasti tidak ada yang sempurna untuk kali pertama dan akan terus dilakukan perbaikan” ujar Teguh Haryono menambahkan.
Ketua Tim Ad Hoc Indeks Keinsinyuran PII Ir. Handoko,MT. IPM., APEC Eng., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa proses Indeks Keinsinyuran Daerah ini nantinya dilakukan kepada semua pemerintahan daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kota, maupun pemerintah kabupaten. “Aspek yang diukur antara lain penerapan standar keinsinyuran dalam tata Kelola Pembangunan, mulai dari aspek kelembagaan, sumberdaya manusia, pelaksanaan proyek hingga dampak berkelanjutan,” kata Handoko menjelaskan.
Di hadapan 479 perwakilan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota dan provinsi se-Indonesia Handoko menjelaskan tahapan dan teknis pengurukuran dengan diawali pengisian aplikasi self assesment IKD (Indeks Keinsinyuran Daerah).
Adapun berbagai tahapan dalam pelaksanaan Indeks Keinsinyuran Daerah yang harus diikuti oleh perwakilan masing-masing pemerintah daerah adalah
- Tahap Sosialisasi & Fasilitasi Regulasi: Kemendagri memberikan pembekalan dan sosialisasi kepada kepala daerah mengenai dasar hukum dan indikator IKD.
- Tahap Registrasi Akun: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi yang ditugaskan oleh pimpinan daerah mendaftarkan diri pada sistem informasi PII (PINDAI PII).
- Tahap Pengisian Data (Self-Assessment): Pemerintah daerah mengisi formulir evaluasi mandiri secara daring dan wajib mengunggah bukti dokumenter (evidence) pendukung.
- Tahap Penilaian Awal oleh Asesor Daerah: Berkas dan bukti dokumen yang diunggah akan diverifikasi dan dinilai terlebih dahulu oleh tim asesor di wilayah masing-masing.
- Tahap Verifikasi Akhir oleh PII Pusat: Tim Ad Hoc Indeks Keinsinyuran Nasional melakukan validasi final untuk menentukan skor indeks daerah (skala maksimal 5,0).
- Tahap Penetapan Predikat: Pemda menerima hasil akhir berupa angka indeks beserta predikat kualitasnya (Memuaskan, Sangat Baik, Baik, atau Cukup).
Sebelumnya, dukungan Kementerian Dalam Negeri mendukung inisiatif PII melakukan pengukuran Indeks Keinsinyuran Pemerintahan yang untuk pertama kalinya dilakukan tahun ini dinyatakan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat menemui Ketua Umum PII Dr.-Ing. Ir. Ilham Akbar Habibie, MBA., IPU., ASEAN Eng beserta jajaran Pengurus Pusat PII di Kantor Kemendagri, Jakarta, (10/03/2026).




