Guru Besar UGM Agus Taufik Mulyono Dipercaya Jadi Ketua Forum Penilai Ahli Kegagalan Bangunan
Guru Besar Fakultas Teknik Sipil Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, ST, MT, IPU atau pria kelahiran pasuruan yang akrab dipanggil Prof. ATM ini mendapatkan kepecayaan untuk menjadi Ketua Forum Penilai Ahli Kegagalan Bangunan.
Adapun pembentukan Forum Penilai Ahli tersebut berada di bawah tanggungjawab Bidang III Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (LPJK).
Prof. ATM menjelaskan bahwa ada dua bidang utama yang terdapat dalam struktur kepengurusan forum tersebut yakni bidang keteknikan dan bidang manajerial dengan rincian sebagai berikut :
1. Bidang keteknikan meliputi bidang bangunan gedung, bangunan jalan dan landasan, bangunan jalan rel, geoteknik dan pondasi, intensitas kegempaan, intensitas kebanjiran, bending atau bendungan, bangunan jembatan, bangunan pelabuhan dan lepas pantai, bangunan terowongan, serta intensitas kebakaran.
2. Bidang manajerial meliputi hukum kontrak konstruksi, manajemen kontruksi atau proyek, keselamatan konstruksi, serta manajemen aset konstruksi.
Prof. ATM meminta para penilai ahli untuk turut berperan aktif mencegah atau melakukan tindakan preventif melalui forum-forum ilmiah mengenai konstruksi yang bermutu dan bermartabat
Pasalnya, tindakan preventif ini dinilai akan berdampak pada mutu bangunan yang pada akhirnya mampu meminimalisasi terjadinya kegagalan bangunan.
Ketua LPJK Ir. Taufik Widjoyono, MSc, menyebut pihaknya berharap tidak ada penugasan bagi penilai ahli yang menandakan bahwa tidak ada terjadinya kegagalan bangunan.
Sekretaris Forum Penilai Ahli Dr. Idi Namara menyampaikan bahwa forum ini nantinya akan menjalankan program kerja sebagai bagian dari penguatan dan pembinaan para penilai ahli.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
Sementara arti dari Kegagalan Bangunan itu sendiri adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
Adapun Panilaian Ahli merupakan penugasan dari Menteri PUPR melalui LPJK apabila ada kasus dalam kegagalan bangunan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tercatat hingga Juni 2023 lalu, telah ada sebanyak 167 Penilai Ahli dari berbagai provinsi di Tanah Air. Kemudian masih akan terus bertambah pada periode Juli – Agustus 2023 dengan proses penambahan sebanyak 80 – 90 Calon Penilai Ahli.
Adapun Penilai Ahli ini memiliki latar belakang yang cukup beragam baik akademisi, praktisi maupun ASN. Bahkan, Penilai ahli ini juga memiliki kepakaran di bidang konstruksi yang sangat bervariasi. Hal ini tidak terlepas dari upaya melengkapi kebutuhan tim bila ada penugasan dalam kasus kegagalan bangunan.
Oleh karena itu guna meningkatkan fungsi dan efektivitas keberadaan Penilai Ahli, LPJK pada akhirnya membentuk Pengurus Forum Penilai Ahli Kegagalan Bangunan.