GAPENSI Soroti Aturan Baru, Kontraktor Swasta Berpeluang Garap Proyek hingga Rp100 Miliar

News

Peluang badan usaha jasa konstruksi daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kontraktor nasional non-BUMN untuk terlibat dalam pembangunan dinilai semakin terbuka seiring terbitnya regulasi baru pemerintah. Namun, perluasan kesempatan tersebut perlu diikuti ketersediaan paket pekerjaan dan dukungan anggaran agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha.

Ketua Umum BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Andi Rukman N. Karumpa mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.

Menurut dia, kedua regulasi tersebut membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi kontraktor nasional, terutama badan usaha daerah dan pelaku UMKM jasa konstruksi.

Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 30 Desember 2025 mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan, serta pengenaan sanksi dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pekerjaan umum, termasuk jasa konstruksi. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus menggantikan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021.

Salah satu substansi penting dalam aturan tersebut adalah pengelompokan kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi menjadi lima tingkat, yakni Kecil 1, Kecil 2, Kecil 3, Menengah, dan Besar. Pembagian ini didasarkan pada kapasitas usaha dan menjadi salah satu acuan dalam menentukan kemampuan badan usaha untuk menangani pekerjaan konstruksi.

Secara terperinci, kualifikasi Kecil 1 ditujukan bagi badan usaha dengan penjualan tahunan hingga Rp2 miliar. Kualifikasi Kecil 2 mencakup penjualan tahunan di atas Rp2 miliar hingga Rp7,5 miliar, sedangkan Kecil 3 berlaku bagi badan usaha dengan penjualan di atas Rp7,5 miliar hingga Rp15 miliar.

Sementara itu, kualifikasi Menengah diperuntukkan bagi badan usaha yang dapat mengerjakan proyek bernilai di atas Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Adapun kualifikasi Besar ditujukan untuk proyek dengan nilai di atas Rp50 miliar. Selain pengelompokan tersebut, regulasi juga mengatur persyaratan modal bersih minimum, tenaga kerja konstruksi bersertifikat, dan ketersediaan peralatan sesuai kualifikasi badan usaha.

Pengaturan kualifikasi tersebut diperkuat oleh Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Peraturan yang ditetapkan pada 22 September 2026 itu menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya.

Bagi GAPENSI, ketentuan baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut menjadi peluang untuk memperluas keterlibatan kontraktor nasional dalam proyek pembangunan. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah prioritas bagi badan usaha nasional non-BUMN pada segmentasi proyek bernilai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.

Andi menilai segmentasi tersebut dapat memperkuat posisi kontraktor nasional dalam persaingan mendapatkan pekerjaan konstruksi. Ia menjelaskan bahwa proyek pada rentang nilai tersebut sebelumnya banyak dikerjakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), sedangkan regulasi baru membuka prioritas bagi badan usaha nasional non-BUMN sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, larangan praktik pinjam bendera dalam pengadaan dinilai penting untuk memastikan paket pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha kecil benar-benar dilaksanakan oleh badan usaha yang berhak dan memenuhi persyaratan. Dengan penerapan yang konsisten, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi kontraktor daerah sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Meski menyambut positif perubahan regulasi, Andi menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari terbitnya aturan. Pemerintah perlu memastikan tersedianya paket pekerjaan yang sesuai dengan segmentasi dan kemampuan masing-masing badan usaha.

Menurut dia, peluang yang diberikan kepada kontraktor daerah dan UMKM akan sulit dimanfaatkan secara optimal apabila tidak diikuti dukungan anggaran serta realisasi program pembangunan yang memadai. Karena itu, ketersediaan paket pekerjaan bernilai kecil yang sesuai dengan kualifikasi Kecil 1 hingga Kecil 3 perlu menjadi perhatian, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah.

Andi juga menyoroti pentingnya kelancaran penyaluran dana transfer ke daerah dan keberlanjutan anggaran infrastruktur. Ia menilai realisasi anggaran tersebut dapat membuka lebih banyak pekerjaan bagi UMKM jasa konstruksi, khususnya pada proyek dengan nilai hingga Rp2 miliar, Rp7,5 miliar, dan Rp15 miliar.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan kontraktor. Aktivitas pembangunan di daerah juga berpotensi meningkatkan penyerapan tenaga kerja, mendorong permintaan material konstruksi, serta menggerakkan usaha pendukung lainnya. Perputaran ekonomi tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Atas dasar itu, GAPENSI mendorong pemerintah agar pelaksanaan kebijakan segmentasi proyek berjalan seiring dengan kepastian anggaran dan ketersediaan pekerjaan. Konsistensi penerapan aturan, menurut Andi, menjadi faktor penting agar kesempatan yang telah dibuka melalui regulasi benar-benar dapat dimanfaatkan oleh badan usaha sesuai kapasitasnya.

GAPENSI juga berharap prioritas bagi badan usaha nasional non-BUMN pada proyek hingga Rp100 miliar dapat diterapkan secara nyata. Dengan demikian, kebijakan pengadaan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperluas partisipasi pelaku usaha nasional, memperkuat kontraktor daerah, dan mendukung pemerataan manfaat pembangunan di seluruh Indonesia.

Back to top button