Peningkatan Pelayanan Sertifikasi Insinyur Kini Bisa Melalui Himpunan Keahlian Keinsinyuran (HKK) yang Terakreditasi Oleh PII

Jakarta, (11/08/2026)– Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berkomitmen untuk meningkatan pelayanan sertifikasi insinyur professional yang akan mempercepat tumbuhnya jumlah insinyur profesional untuk mendukung proses re-industrialisasi. Upaya PII ini antara lain dengan sertifikasi insinyur profesional yang bisa melalui Himpunan Keahlian Keinsinyuran (HKK), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
“Re-industrialiasi memerlukan lebih banyak insinyur profesional di Indonesia, karena tidak ada negara maju tanpa dukungan industri yang kuat. Sehingga tidak ada pilihan lain kecuali meningkatkan pelayanan sertifikasi insinyur professional yang dapat mempercepat jumlah insinyur professional di Indonesia,” kata Ketua Umum Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Dr.-Ing. Ir. Ilham Akbar Habibie, MBA., IPU., ASEAN Eng. dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/08/2026).
Ilham Habibie mengatakan jumlah total insinyur di Indonesia saat ini berkisar 700.000 orang, namun yang tersertifikasi atau terakreditasi secara profesional di Indonesia dalam negeri jauh lebih terbatas lagi. “Rasio insinyur Indonesia per satu juta penduduk saat ini sekitar 2.500 hingga 2.670 orang, jauh tertinggal dari Vietnam yang mencapai 9.000 orang per satu juta penduduk, Idealnya, rasio minimal jumlah insinyur mendekati 10.000 per satu juta penduduk untuk memperkuat dukungan pada proses re-industrialisasi,” ujar Ilham Habibie.
Menurut Ilham Habibie, praktik keinsinyuran idealnya mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bahwa kegiatan keinsinyuran harus melindungi tiga pihak. Pertama, bagi Insinyur sebagai pelaku profesi keinsinyuran. Kedua, pengguna jasa insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja agar terlindung dari malapraktik. Ketiga, memberi perlindungan pada pemanfaat keinsinyuran dalam hal ini masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja keinsinyuran seperti infrastruktur, mesin atau fasilitas keteknikan lain.
Melalui sertifikasi insinyur professional, PII selain meningkatkan kuantitas dan kualitas insinyur, juga memberikan perlindungan hukum bagi para praktisi keinsinyuran di Indonesia melalui sertifikasi keinsinyuran. Peningkatan pelayanan sertifikasi guna mempercepat pertambahan insinyur professional ini antara lain dengan memberdayakan Himpunan Keahlian Keinsinyuran (HKK), baik yang berhimpun secara mandiri maupun asosiasi-asosiasi profesi keinsinyuran yang telah ada.
Wakil Ketua Umum PII, Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, MT. ASEAN Eng., menyampaikan bahwa kecepatan dan kemudahan dalam mendapatkan Sertifikat Kompetensi Insinyur (SKI) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) menjadi prioritas utama.
“Peningkatan pelayanan sertifikasi insinyur professional baik SKI maupun STRI merupakan satu hal yang mendesak, untuk mempercepat pertumbuhan jumlah insinyur profesional. Selain sebagai amanat dari Undang-undang Keinsinyuran sertifikasi insinyur ini juga untuk mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum dalam menjalankan praktik, maka setiap insinyur mutlak harus memiliki SKI dan STRI.,” ujar Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, khususnya Pasal 39, PII diwajibkan untuk memberdayakan Himpunan Keahlian Keinsinyuran (HKK) yang berbentuk himpunan secara mandiri atau asosiasi keahlian tertentu. “PII akan menguatkan HKK dan melakukan akreditasi sehingga HKK yang telah terakreditasi oleh PII bisa menyelenggarakan sertifikasi keinsinyuran. PII sudah menyusun Peraturan Organisasi dan Pedoman Kerja mengenai Akreditasi HKK yang telah disahkan melalui Kongres Luar Biasa PII pada 6 Juli 2025 lalu,” kata Prof ATM.
Dengan adanya HKK yang terakreditasi oleh PII, para anggota asosiasi profesi—seperti Ikatan Ahli Bangunan Gedung, Asosiasi Jalan Indonesia, Asosiasi Ahli Mesin, dan asosiasi lainnya—dapat menjalani proses sertifikasi SKI dan STRI langsung di asosiasi mereka masing-masing.
“Prinsipnya, para praktisi keinsinyuran yang sudah berhimpun di asosiasi yang sudah ada selama ini atau masing-masing secara mandiri dapat memproses dan mendapatkan sertifikasi di asosiasi atau HKK yang sudah diakreditasi oleh PII. Ibaratnya, sertifikasi SKI–STRI bisa dilakukan di ‘rumah sendiri’ di masing-masing HKK yang terakreditasi oleh PII. Hal ini akan membuat prosesnya jauh lebih cepat, terukur, dan sesuai dengan disiplin keilmuan masing-masing,” tegas Prof. Agus Taufik Mulyono.
Proses akreditasi HKK ini dijalankan oleh tim yang terdiri dari tiga unsur, yaitu lembaga akreditasi HKK, komite akreditasi, dan perwakilan badan keahlian. Hal ini bertujuan untuk menjamin objektivitas dan standar keilmuan yang sesuai dengan spesifikasi bidang praktik.
Kepemilikan SKI dan STRI melalui HKK terakreditasi ini akan memberikan jaminan bahwa para praktisi keinsinyuran aman dari delik aduan pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas keahliannya di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, infrastruktur jalan, jembatan, dan energi.






