Bocoran Konstruksi Tol Akses Patimban : Mulai Dibangun Semester II/2023

News

Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban untuk ruas yang menjadi kewenangan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Akses Patimban (JAP) rencananya akan dimulai pada paruh kedua tahun ini.

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit yang menyebut bahwa konstruksi jalan tol porsi BUJT direncanakan mulai pada Semester 2 Tahun 2023 dan diharapkan dapat beroperasi pada akhir tahun 2024.

Seperti diketahui, Pembangunan jalan tol yang membentang sepanjang 37,05 km ini terbagi menjadi dua porsi pekerjaan. Porsi pekerjaan yang mencakup Seksi 1 dan Seksi 2 dikerjakan oleh BUJT PT Jasamarga Akses Patimban (JAP). Sementara porsi pekerjaan yang mencakup Seksi 3 – 5 dikerjakan oleh Pemerintah.

Pembangunan jalan tol ini terdiri dari lima seksi yang meliputi 1 Junction Cipeundeuy-SS Cipeundeuy sepanjang 2,65 Km, Seksi 2 SS Cipeundeuy-SS Pasir Bungur sepanjang 10,06 Km. Lalu, Seksi 3 SS Pasir Bungur-SS Tambak Dahan sepanjang 16,10 km, Seksi 4 SS Tambak Dahan-SS Pusakanegara sepanjang 7,11 Km, dan Seksi 5 SS Pusakanegara-Patimban sepanjang 1,13 Km.

Jalan tol ini nantinya akan terhubung dengan Jalan Tol Cikampek-Palimanan di sisi Selatan dan Pelabuhan Patimban di sisi Utara.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam arahannya berpesan kepada seluruh pihak terkait, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun BUJT untuk bekerja lebih cepat demi memenuhi kebutuhan target pengoperasian Jalan Tol Akses Patimban pada September 2024 mendatang mengingat jalan ini dinilai dapat mempercepat dan memperlancar transportasi hingga angkutan logistik di Provinsi Jawa Barat.

Dalam arahannya tersebut, Menteri Basuki juga meminta proses pembebasan lahan khususnya untuk pekerjaan porsi Pemerintah segera dilakukan mulai akhir Januari ini.

Selain fokus pada pembebasan lahan dan percepatan pembangunan fisik, pembangunan Jalan Tol Akses Patimban juga harus mengedepankan kualitas, estetika yang baik dan keberlanjutan lingkungan termasuk penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Back to top button