Tapak Tilas Tol ‘Gopek’ Rajamandala, Jembatan Terpendek Pertama di Indonesia

News

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini masih terus mendorong pembangunan jalan tol di berbagai wilayah untuk meningkatkan konektivitas antar satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah jalan tol yang telah terbangun hingga saat ini dengan ukuran yang beragam, mulai dari jalan tol terpendek hingga jalan tol terpanjang seperti Jalan Tol Trans-Sumatra dengan panjang mencapai 2.000 km.

Namun tahu kah kamu ? rupanya Indonesia pernah memiliki jalan tol terpendek pertama kalinya dalam sejarah.

Tol tersebut adalah Jembatan Tol Citarum Rajamandala atau dikenal dengan sebutan tol “gopek” atau tol Rp500 yang kini berakhir keberadaannya seiring munculnya Keppres Nomor 37 Tahun 2003 yang memutuskan jalur tersebut dipakai umum dan tidak berbayar.

Jembatan Tol Citarum Rajamandala yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat tersebut sempat mengalami masa-masa kejayaannya jauh sebelum jalan Tol Cipularang dibangun. Sehingga Jalan Rajamandala menjadi salah satu primadona bagi warga dari arah Bandung menuju ke Jakarta ataupun sebaliknya melalui puncak.

Jembatan sepanjang 200 meter ini dikenal dengan Jembatan Citarum lantaran dibangun di atas Sungai Citarum yang menjadi akses utama serta penghubung antara Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dibangun sejak tahun 1972, Jembatan ini mulai beroperasi tahun 1979 setelah diresmikan Presiden Soeharto.

Saat awal beroperasi, jembatan ini merupakan akses tol yang dimana kala itu setiap kendaraan yang melintas dikenakan tarif Rp 50 untuk sepeda motor dan Rp 100 untuk mobil.

Namun seiring berjalannya waktu tepatnya sekitar tahun 1990, akses tol pun ramai dilalui kendaraan sehingga tarif tol tersebut naik menjadi Rp 100 untuk motor dan Rp 500 untuk mobil.

Oleh karena itulah, banyak orang yang mengenal jembatan ini dengan sebutan tol gopek alias tol Rp500.

Saat itu Tol Jembatan Rajamandala memiliki delapan pintu tol yang terdiri dari enam pintu tol mobil dan dua pintu tol untuk sepeda motor.

Adapun pengendara yang tidak membayar di pintu tol tersebut akan diberhentikan oleh petugas di pintu penjagaan sekitar 100 meter dari pintu tol.

Setelah lama diberhentikan operasionalnya sebagai jalan tol, Kehadiran Tol Jembatan Rajamandala itu pun akhirnya kini diabadikan menjadi nama ‘Kampung Tol’ di kawasan Rajamandala, Kecamatan Cipatat, KBB.

Back to top button