Suplai Rumah Subsidi Diprediksi Meningkat Tahun 2023
Suplai rumah subsidi di Indonesia tahun 2023 diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan rencana kenaikan batasan harga jual rumah subsidi terbaru yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2023.
Suplai rumah subsidi di Indonesia pada tahun depan diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan rencana kenaikan batasan harga jual rumah subsidi terbaru yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2023 mendatang.
Kenaikan harga baru rumah subsidi tersebut telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pemerintah menyetujui kenaikan harga rumah subsidi yang diusulkan oleh Kementerian PUPR yakni sekitar 7%. Angka ini lebih rendah dari usulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang mencapai 13%.
Meskipun begitu, pengembang menilai kenaikan 7% masih lebih baik dari pada tetap mempertahankan harga dengan kondisi saat ini.
Kabar kenaikan harga rumah subsidi ini dinilai akan menjadi angin segar bagi para pengembang rumah subsidi di Tanah Air setelah tiga tahun lamanya harga rumah subsidi tidak kunjung naik. Padahal seperti yang diketahui kondisi saat ini harga material dan lainnya sudah naik berkali-kali karena efek harga bahan bakar minyak dan lainnya.
Akibat tidak adanya kenaikan harga rumah subsidi selama 3 tahun terakhir ini, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyebut bahwa delapan dari 10 pengembang rumah subsidi beralih ke komersial.
Oleh karena itu, kenaikan ini pun sangat diapresiasi anggota Apersi yang fokus membangun rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dimana dalam program pembangunan rumah subsidi, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menjelaskan bahwa pihaknya telah menyuplai rumah subsidi pada tahun ini hampir 70.000 unit.
Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 100.000 unit. Penurunan suplai ini disebabkan adanya pandemi yang membuat para pengembang mendapatkan ujian dalam bisnisnya.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menegaskan bahwa aturan berupa Keputusan Menteri (Kepmen) terkait dengan penyesuaian batasan harga rumah subsidi akan terbit pada awal tahun 2023 mendatang.
Saat ini, Kementerian PUPR tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penetapan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dia menjelaskan kenaikan batasan harga jual rumah subsidi terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022 terkait dengan jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas bebas PPN.
Dalam PP tersebut disebutkan batasan terkait harga jual mencakup rumah susun milik, rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri PUPR.
Junaidi berharap adanya sinyal positif naiknya harga rumah subsidi ini diikuti juga kondisi dan iklim bisnis yang bersahabat dengan tidak banyak menerbitkan regulasi yang membebani dan menghambat.
Pasalnya, dia mengungkapkan banyak sekali aturan pemerintah yang membuat pengembang mengalami kesulitan untuk membangun rumah subsidi di daerah karena aturan yang sama dengan membangun rumah komersial atau rumah mewah.
Selain itu, dirinya juga berharap kebijakan dan aturan pemerintah dapat memberikan dukungan yang maksimal mengingat rumah subsidi dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang merupakan program pemerintah.