RAPBN 2026 Disepakati, Anggaran Rp. 3.842,73 Triliun Fokus Pada Kebangkitan dan Revitalisasi Industri

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (23/9/2025) setelah seluruh fraksi di parlemen menyatakan persetujuan terhadap postur anggaran bersama pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan nota keuangan APBN 2026, sementara Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memaparkan secara rinci pendapatan, belanja, dan target pembangunan yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2026.
Pendapatan dan Belanja Negara 2026
Pendapatan negara dipatok sebesar Rp 3.153,6 triliun, terdiri dari :
- Penerimaan perpajakan: Rp 2.693,7 triliun
- Pajak: Rp 2.357,7 triliun
- Kepabeanan & cukai: Rp 336,0 triliun
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp 459,2 triliun
- Hibah: Rp 700 miliar.
Sementara itu, belanja negara ditetapkan Rp 3.842,7 triliun yang mencakup :
- Belanja pemerintah pusat : Rp 3.149,7 triliun
- Belanja K/L: Rp 1.510,6 triliun
- Belanja non-K/L: Rp 1.639,2 triliun
- Transfer ke daerah (TKD): Rp 692,9 triliun.
Dengan demikian, defisit APBN 2026 diperkirakan mencapai Rp 689,2 triliun atau setara 2,7 persen dari PDB, sementara keseimbangan primer surplus hingga Rp 89,7 triliun.
Adapun perubahan alokasi APBN 2026 Banggar DPR mencatat lima perubahan penting dalam RAPBN 2026 sebelum disahkan, yakni :
- Tambahan target penerimaan cukai Rp 1,7 triliun.
- Kenaikan target PNBP dari 6 K/L terbesar Rp 4,2 triliun
- Penambahan belanja K/L Rp 12,3 triliun
- Tambahan pengelolaan belanja lain Rp 941,6 miliar
- Tambahan transfer ke daerah Rp 43 triliun.
Menurut Said Abdullah, pengesahan APBN 2026 akan menjadi senjata fiskal pemerintah untuk menjawab tantangan ekonomi sekaligus mencapai target pembangunan jangka pendek dan menengah.
Asumsi ekonomi Makro APBN 2026
Selain postur APBN, DPR dan pemerintah juga menyetujui asumsi dasar ekonomi makro 2026, antara lain:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen
- Inflasi: 2,5 persen
- Suku bunga SBN 10 tahun: 6,9 persen
- Nilai tukar: Rp16.500 per dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia: 70 dolar AS per barel
- Lifting minyak: 610.000 barel per hari
- Lifting gas: 984.000 barel setara minyak per hari.
Target pembangunan 2026
Kemudian dalam rapat tersebut, juga terdapat 10 target pembangunan yang disepakati, meliputi :
- Tingkat pengangguran: 4,4–4,9 persen
- Tingkat kemiskinan: 6,5–7,5 persen
- Kemiskinan ekstrem: 0–0,5 persen
- Rasio Gini: 0,377–0,380
- Indeks Modal Manusia: 0,57
- Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7
- Cipta lapangan kerja formal: 37,9 persen
- GNI per kapita: 5.520 dolar AS
- Penurunan intensitas emisi GRK: 37,1 persen
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: 76,67.
Pengesahan APBN 2026 menandai langkah penting pemerintah dalam menjaga kesinambungan fiskal, sembari mengarahkan belanja negara untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, menekan kesenjangan sosial, serta meningkatkan daya saing nasional.











