PUPR Lelang 2 Paket Proyek Kantor Kementerian PUPR di IKN, Nilainya Capai Rp2,1 Triliun

Kementerian PUPR telah memulai proses lelang paket proyek pembangunan Kantor Kementerian PUPR di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan nilai mencapai Rp2,1 triliun.

NewsProyek IKN

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai proses lelang paket proyek pembangunan Kantor Kementerian PUPR di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan nilai mencapai Rp2,1 triliun.

Mengutip data dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) PUPR pada Jumat (27/10/2023), Proyek Kantor Kementerian PUPR yang dilelang tersebut terdiri dari dua paket pembangunan yang mencakup :

– Pembangunan Bangunan Gedung Wing 1 dan Kawasan Kantor Kementerian PUPR dengan nilai sebesar Rp695,84 miliar.

– Pembangunan Bangunan Gedung Wing 2 dan Kawasan Kantor Kementerian PUPR dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.

Dengan demikian, maka total nilai proyek Kantor Kementerian PUPR dan kawasannya di IKN tersebut mencapai sebesar Rp2,1 triliun dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Berdasarkan data dari laman resmi LPSE PUPR, proses lelang proyek tersebut saat ini terpantau telah memasuki tahapan pengumuman prakualifikasi yang akan berlangsung dari 24 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023 mendatang.

Dimana sampai dengan saat ini, tercatat telah ada sebanyak 18 peserta turut serta mengikuti proses lelang proyek Pembangunan Bangunan Gedung Wing 1 dan Kawasan Kantor Kementerian PUPR.

Kemudian sebanyak 19 peserta turut serta mengikuti proses lelang proyek Pembangunan Bangunan Gedung Wing 2 dan Kawasan Kantor Kementerian PUPR.

Adapun untuk pengumuman pemenang tender proyek ini baru akan dilakukan pada 13 Desember 2023 sebelum akhirnya dilaksanakan penandatanganan kontrak pada 20 Desember 2023 mendatang.

Untuk waktu pelaksanaannya, pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Gedung dan Kawasan Kantor Kementerian PUPR di IKN ini akan dilakukan selama 360 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Namun tak berhenti sampai disitu, kontrak proyek ini juga akan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan selama 390 hari kalender setelah Provisional Hand Over (PHO).

Adapun dua paket proyek pembangunan Kantor Kementerian PUPR tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2024 mendatang.

Back to top button