Pemerintah Beberkan Rencana Bangun 4 Ruas Tol Akses Menuju IKN, Berikut Rinciannya
Pemerintah tengah berencana akan membangun empat ruas tol sebagai akses jalan menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan tujuan mempermudah akses masuk ke Kawasan Inti IKN.
Rencana pembangunan empat ruas tol tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.
Pepres tersebut merupakan salah satu dari 4 pepres yang telah terbit dan ditandangani oleh Presiden Jokowi. 3 pepres lainnya diantaranya adalah Perpres No.65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, Perpres No.63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan Perpres No.62/2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Dalam pepres tersebut tepatnya pada Pasal 20 disebutkan bahwa strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.
Pembangunan jalan tol ini juga bertujuan sebagai sistem jaringan transportasi guna meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayan pergerakan orang serta barang dan jasa yang akan berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di IKN Nusantara. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan jalan tol dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN menuju bandara udara internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 menit.
Empat ruas jalan tol yang akan dibangun di kawasan IKN tersebut tertuang dalam Pepres Pasal 36 yakni Jalan Tol Balikpapan Samarinda K M 11 – Junction Pulau Balang, Jalan Tol Bandara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan – Samarinda.
Kemudian, Jalan Tol Bandara VVIP – Outer ring road Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, dan Jalan Tol junction Pulau Balang – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.
Adapun ketentuan umum zonasi di sekitar jalan tol yang diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung seperti rest area, ruang terbuka, serta jaringan utilitas.
2. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi pemanfaatan ruang untuk perdagangan dan jasa skala kota dan skala lokal, jasa keuangan, jasa hiburan dan rekreasi serta gerbang tol dan exit tol yang tidak dibangun di Kawasan Lindung, Kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah dan tidak direncanakan untuk pembangunan, dan jarak antargerbang tol dan exit tol diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan dan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan.