Kontraktor Jalan SIAP-SIAP !, Segera Terbit Aturan A30, Apa itu ?

HeadlineInfographic

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) terkait penggunaan Aspal Buton (Asbuton) olahan sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor aspal nasional.

Regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan agar dapat segera diimplementasikan di lapangan.

Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan bahwa dari sisi teknis, pemanfaatan Asbuton tidak menghadapi kendala signifikan.

Namun demikian, keberadaan payung hukum dinilai krusial untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan optimal dan terarah. Karena itu, pemerintah mendorong percepatan penyusunan regulasi agar dapat segera diluncurkan.

Salah satu terobosan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan skema A30, yakni penggunaan Asbuton sebesar 30 persen dalam campuran aspal. Skema tersebut dinilai realistis untuk diterapkan tanpa menimbulkan kesulitan berarti bagi kontraktor, mengingat penyesuaian teknis yang dibutuhkan relatif kecil. Pemerintah memilih langsung menerapkan A30 dengan mempertimbangkan kesiapan teknis di lapangan.

Kebijakan ini terinspirasi dari keberhasilan program mandatori biodiesel yang secara bertahap meningkatkan bauran energi nasional. Dalam konteks aspal, pemerintah menargetkan penurunan impor hingga minimal 30 persen melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya dalam negeri.

Saat ini, kontribusi Asbuton dalam konsumsi aspal nasional masih sekitar 4 persen. Dengan kebijakan baru ini, porsinya ditargetkan meningkat signifikan menjadi 30 persen. Sementara itu, penggunaan aspal minyak impor diharapkan turun dari sekitar 78 persen menjadi 52 persen, dengan porsi aspal minyak lokal tetap berada di kisaran 18 persen.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini diproyeksikan memberikan dampak signifikan, antara lain penghematan devisa hingga Rp4,08 triliun per tahun serta peningkatan penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun per tahun.

Selain itu, efek berganda terhadap perekonomian diperkirakan mencapai Rp22,67 triliun, termasuk potensi penciptaan lapangan kerja melalui pengembangan industri pengolahan Asbuton di dalam negeri.

Rancangan Permen tersebut akan mengatur berbagai aspek implementasi, mulai dari penetapan target penggunaan pada ruas jalan prioritas, mekanisme pengadaan melalui e-katalog, pemberian insentif, hingga penguatan rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi (Event : Pelatihan / Training, Seminar, Workshop).

Kebijakan ini juga diarahkan untuk memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) serta mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Melalui percepatan regulasi ini, Kementerian PU menegaskan komitmennya dalam mendorong hilirisasi sumber daya alam sekaligus mewujudkan kemandirian industri aspal nasional, sejalan dengan target pembangunan dalam RPJMN 2026–2029.

Berita Infografis Lainnya

Back to top button