Jokowi Akan Terbitkan Inpres Mantapkan Pembangunan Jalan Daerah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menerbitkan landasan hukum berupa Instruksi Presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah.
Hal ini berdasarkan hasil keputusan dalam rapat terkait percepatan pembangunan jalan daerah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi bersama beberapa menteri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 25 Januari 2023.
Dalam inpres yang akan diterbitkan tersebut, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,7 triliun untuk mempercepat perbaikan ataupun pembangunan jalan daerah.
Anggaran ini telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpah tinding dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melaporkan bahwa saat ini hanya ada sekitar 42% dari 480.000 kilometer jalan kabupaten/kota di indonesia yang dalam kondisi laik untuk digunakan pengguna jalan.
Oleh karena itu melalui inpres ini, pemerintah akan membantu memperbaiki pembangunan jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65% pada tahun 2024 mendatang.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut bahwa inpres yang akan diterbitkan ini telah dipersiapkan sejak April 2022. Dimana dalam inpres tersebut, terdapat perincian jalan daerah yang diprioritaskan untuk diperbaiki.
Jalan daerah yang diprioritaskan tersebut adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri. Artinya dengan adanya inpres ini, kita dapat mengetahui persis jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota menuju ke kawasan-kawasan industri yang diprioritaskan.
Tak hanya itu dalam inpres tersebut, Presiden juga meminta pemerintah pusat untuk dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah yang menjadi prioritas yang selama ini terhambat akibat terbatasnya anggaran.