Dua Proyek KPBU Hunian ASN Senilai Rp5,5 Triliun di IKN Resmi Dilelang

HeadlineIkutMembangunIKNNewsProyek IKN
Sumber Foto : investara.ikn.go.id

Dalam upaya mempercepat pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah resmi membuka lelang proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk dua proyek hunian ASN di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso menyampaikan bahwa proses lelang ini dilakukan melalui platform digital investasi Investara (https://investara.ikn.go.id/home) mulai dari hari Kamis (13/11/2025) sampai dengan Kamis (8/1/2026).

Dua proyek strategis yang ditawarkan melalui skema KPBU tersebut adalah :

  • Pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan KIPP 1B dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun yang mencakup unit hunian bertipologi 390 m² beserta fasilitas pendukungnya.
  • Pembangunan delapan tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun yang mencakup unit bertipologi 190 m² beserta fasilitas penunjang.

Sudiro menjelaskan bahwa pembukaan lelang proyek hunian skema KPBU ini menjadi langkah nyata dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN.

Dalam penjelasannya, kedua proyek ini akan dilaksanakan dengan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain, and Transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di Ibu Kota Nusantara.

Adapun untuk pengerjaannya, pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti dengan masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun.

Sementara itu, pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan berlangsung dalam waktu satu tahun tiga bulan masa konstruksi, dengan 10 tahun masa pengoperasian dan pemeliharaan.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari beberapa sumber, proyek pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B diprakarsai oleh PT Intiland Development, Tbk. (DILD) sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi penambahan nilai sebesar 10%.

Sedangkan, proyek pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10%.

Dengan menggandeng sektor swasta, kerja sama ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi pemerintah dan swasta dalam mempercepat penyediaan hunian ASN yang modern dan nyaman, serta mendukung konsep kota hutan dan hijau yang diusung dalam pembangunan IKN.

Melalui mekanisme KPBU dan pemanfaatan platform Investara, Otorita IKN menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan.

Otorita IKN tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar Nusantara sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Back to top button