3 Bandara di Indonesia Resmi Ditetapkan Kembali Sebagai Bandara Internasional

HeadlineNews

Pemerintah secara resmi telah menetapkan kembali tiga bandara di Indonesia sebagai Bandara Internasional per April 2025.

Adapun tiga bandara yang dimaksud yaitu Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah.

Keputusan ini disambut antusias oleh berbagai pihak termasuk pengelola bandara, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Tiga bandara yang sebelumnya sempat dicabut statusnya sebagai bandara internasional tersebut kini tepatnya pada april 2025 resmi dinaikkan kembali statusnya untuk melayani penerbangan internasional baik untuk keperluan pariwisata, bisnis, maupun logistik.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya sempat mencabut status internasional ketiga bandara tersebut bersama 15 bandara lainnya pada tahun 2024 sebagai bagian dari evaluasi kebijakan penerbangan.

Sehingga jumlah bandara internasional di Indonesia pada tahun lalu tercatat berkurang drastis dari yang sebelumnya berjumlah 35 bandara menjadi hanya 17 bandara.

Namun dengan adanya penambahan ini, jumlah bandara internasional di Indonesia akan kembali bertambah dari yang sebelumnya 17 bandara menjadi 20 bandara dengan rute penerbangan yang berbeda – beda.

Adapun kembalinya status tiga bandara tersebut telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025 oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Dalam aturan tersebut, Penetapan status internasional didasarkan pada pertimbangan strategis nasional, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses investasi, perdagangan, dan pariwisata, serta mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Kendati begitu, ketiga bandara tersebut wajib memenuhi syarat sebagai bandara internasional termasuk standar keselamatan dan keamanan, ketersediaan unit pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta koordinasi yang efektif melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandara.

Selain itu, bandara yang baru saja ditetapkan ini juga harus melayani penerbangan internasional dalam kurun waktu 24 bulan. Jika tidak, maka statusnya sebagai bandara internasional akan dievaluasi ulang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Berikut daftar lengkap 20 bandara internasional di Indonesia saat ini di antaranya yaitu :

1. Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, NTB

13. Bandara Komodo di Labuan Bajo, NTT

14. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan, Kalimantan Timur

15.Bandara Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan

16. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara

17. Bandara Sentani di Jayapura, Papua

18. Bandara SMB II Palembang di Sumatera Selatan

19. Bandara H.A.S Hanandjoeddin di Bangka Belitung

20. Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah

Back to top button
Close