Tiga Proyek IKN Ini Dilelang Ulang, Nilainya Capai Rp5,22 Triliun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melelang ulang tiga proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan total nilai mencapai Rp5,22 triliun.
Mengutip informasi dari laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), ketiga proyek yang dilelang ulang tersebut yaitu :
- Proyek Jalan Tol IKN Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan – Tol Balsam dengan nilai mencapai Rp3,8 triliun.
- Proyek Pembangunan Jalan di dalam KIPP berupa Peningkatan Kawasan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) dengan nilai mencapai Rp663 miliar.
- Proyek Pembangunan bangunan Gedung dan Kawasan kantor Satelit Badan Intelijen Negara (BIN) dengan nilai mencapai Rp706,48 miliar.
Dalam laporan yang dibagikan pada laman tersebut, Proyek Jalan Tol IKN Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan – Tol Balsam yang nantinya akan melengkapi jaringan Tol Akses IKN ini sebelumnya sempat dinyatakan gagal lelang.
Hal ini dikerenakan adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Selain proyek tol IKN seksi 1B, proyek kedua yakni Pembangunan Jalan di dalam KIPP berupa Peningkatan Kawasan HPK sebelumnya juga dinyatakan gagal lelang. Gagalnya lelang proyek ini disebabkan karena ditemukannya kesalahan dalam dokumen pemilihan. Di mana, dokumen tersebut dinilai tidak memenuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Tak hanya dua proyek tersebut, ada pula proyek ketiga yang juga dinyatakan gagal lelang yaitu Proyek Pembangunan bangunan Gedung dan Kawasan kantor Satelit Badan Intelijen Negara (BIN). Proyek tersebut sebelumnya dinyatakan gagal lelang karena terdapat penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur sebagaimana Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Meski tiga proyek tersebut telah dinyatakan gagal lelang sebelumnya, namun tidak dijelaskan secara pasti apa bentuk penyimpangan yang dimaksud hingga menyebabkan 3 proyek tersebut gagal untuk dilelang.