Kementerian PU Rampungkan Sistem Pengolahan Sampah Modern Senilai Rp505 Miliar di KIPP IKN

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyelesaikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Pembangunan TPST ini merupakan bentuk langkah nyata pemerintah untuk menciptakan IKN sebagai kota modern yang berkelanjutan dengan sistem pengelolaan sampah yang cerdas dan ramah lingkungan.
Hal ini sejalan dengan prinsip Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai smart city (kota pintar) dan kota modern berkelanjutan.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti berharap selesainya pembangunan sarana dan prasarana TPST ini dapat mewujudkan lingkungan IKN sebagai kota modern yang bersih dan sehat serta dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup sesuai konsep IKN yakni Future Smart Forest City of Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman Kementerian PU, TPST 1 IKN ini dibangun di atas lahan seluas 22,15 hektare dengan desain unik dan futuristik yang mengadopsi elemen – elemen modern serta gaya konstruksi yang estetik menyatu secara harmonis dengan lingkungan hijau di sekitarnya.
Dengan desain unik dan futuristik, TPST 1 dirancang mampu mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan sehingga lebih ramah lingkungan karena menjaga kebersihan dan meminimalkan dampak lingkungan.
TPST ini dapat mengolah sampah sebanyak 74 ton per hari dan lumpur 15 ton per hari dengan sistem pengelolaan sampah yang terkoneksi dengan internet sehingga secara transparan dapat diakses oleh masyarakat.
Selain mengolah sampah menjadi energi, TPST juga memiliki fungsi lainnya yaitu memisahkan sampah organik dan anorganik, mendaur ulang sampah yang dapat digunakan kembali, mengubah sampah organik menjadi kompos berkualitas serta menangani sampah yang tidak dapat didaur ulang.
Untuk menangani potensi dampak lingkungan seperti bau, kebisingan, dan emisi, TPST 1 yang berlokasi hanya 3 km dari KIPP ini dilengkapi teknologi canggih sehingga memungkinkan pengelolaan yang efisien dan terkontrol.
Sebagai informasi, Proyek Pembangunan TPST 1 IKN yang berada di bawah tanggung jawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur, Kementerian PUPR ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya-SBS-Silcon (KSO) dengan biaya APBN mencapai sebesar Rp 505 miliar.