Gapensi Sebut Perpres 46/2025 Buka Peluang Besar Bagi Kontraktor Kecil Ikut Garap Proyek Pemerintah

HeadlineNews

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto mendapatkan respons positif dari pengusaha konstruksi nasional.

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) sebagai sebuah asosiasi yang menaungi pengusaha jasa konstruksi nasional di Indonesia menyambut baik atas ditetapkannya regulasi tersebut.

Regulasi ini dinilai menjadi angin segar bagi pelaku usaha konstruksi nasional, khususnya pelaku usaha konstruksi kecil yang selama ini sulit bersaing dengan perusahaan besar dalam pengadaan proyek Pemerintah.

Sebab, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi Andi Rukman mengungkap ada salah satu poin penting dalam Perpres tersebut yang membuka peluang besar bagi pelaku usaha konstruksi kecil yaitu ketentuan penunjukan langsung untuk proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp 400 juta yang dapat diakses oleh pelaku usaha kecil.

Ketentuan ini memungkinkan para pelaku usaha kecil dapat mengakses pengadaan proyek pemerintah khususnya proyek konstruksi bernilai di bawah Rp 400 juta secara lebih mudah dan efisien, tanpa harus melalui proses tender yang panjang dan kompetitif.

Sehingga dengan adanya aturan tersebut, kontraktor kecil diharapkan bisa kembali aktif berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah yang selama ini kerap didominasi oleh perusahaan besar dengan kekuatan modal dan sumber daya yang jauh lebih besar.

Menurut Andi, aturan ini sangat penting untuk menghadirkan keadilan dan membuka akses yang lebih proporsional dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah terhadap kontraktor kecil yang selama ini hanya menjadi penonton atau kurang mendapatkan perhatian.

Oleh karena itu, Andi berharap aturan ini tidak hanya diimplementasikan di tingkat pusat, tetapi juga ditingkat pemerintah daerah agar dampaknya benar-benar dirasakan pelaku usaha di lapangan.

Namun, dukungan pemerintah daerah dalam hal ini sangat dibutuhkan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan ketentuan baru yang lebih inklusif.

Pemerintah daerah diharapkan dapat aktif mendukung dan menjalankan aturan ini, khususnya untuk proyek-proyek infrastruktur kecil seperti taman, bahu jalan, dan drainase.

Selain itu, Andi menyebut pihaknya (Gapensi) mendorong pemerintah daerah agar berani mengemas proyek-proyek bernilai besar untuk dapat dikerjakan secara kolektif oleh pelaku usaha kecil secara bersama-sama.

Misalnya, proyek senilai Rp4 miliar dapat dibagi ke 10 kontraktor kecil dengan masing – masing mendapatkan porsi Rp400 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres.

Dengan begitu, skema ini tidak hanya memaksimalkan keterlibatan kontraktor lokal tetapi juga mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur dasar.

Andi berharap Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan akses proyek pemerintah ini dapat membuka harapan baru bagi kontraktor kecil agar bisa lebih berperan aktif dalam pembangunan nasional.

Selain itu, Perpres ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem usaha konstruksi nasional dari level bawah dan mendorong pemerataan ekonomi.

Pasalnya ketika kontraktor kecil dilibatkan dalam proyek – proyek Pemerintah, dampaknya akan langsung terasa di daerah melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Back to top button