JMTM Lakukan Preservasi Jalan Tol Jakarta – Cikampek, Pastikan Kualitas dan Keselamatan Pengguna

PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) melalui Area Jakarta-Cikampek terus melakukan preservasi di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pekerjaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi perkerasan jalan sekaligus mendukung kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Preservasi dilakukan melalui sejumlah metode, mulai dari scrapping and filling hingga rekonstruksi perkerasan kaku dan lentur. Pekerjaan tersebar di jalur arah Jakarta, jalur arah Cikampek serta sejumlah akses menuju dan dari kawasan Kalihurip, Cikarang, dan Karawang.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas serta aspek keselamatan pengguna jalan dan petugas di lapangan.
Dengan pola pengerjaan tersebut, perbaikan dapat dilakukan tanpa mengabaikan kelancaran perjalanan pada salah satu ruas tol dengan aktivitas lalu lintas yang tinggi.
Pekerjaan Preservasi Dilakukan pada Sejumlah Titik
Salah satu pekerjaan yang dilakukan JMTM adalah scrapping and filling pada jalur arah Jakarta. Pekerjaan ini dijadwalkan berlangsung pada 28 September hingga 3 Oktober 2026, mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
Pada Senin, 28 September 2026, pekerjaan dilakukan di KM 47+322–47+196 B/L1 dan KM 12+900–12+700 B/L1. Sehari berikutnya pada Selasa, 29 September, pekerjaan berlanjut di KM 47+196–47+070 B/L1 serta KM 12+700–12+500 B/L1.
Selanjutnya pada Rabu, 30 September, pekerjaan mencakup KM 47+070–46+944 B/L1 dan KM 12+500–12+300 B/L1. Pada Kamis, 1 Oktober, pekerjaan dilakukan di KM 38+400–38+250 B/L2 dan KM 12+300–12+100 B/L1.
Sementara itu, pada Jumat, 2 Oktober, pekerjaan dijadwalkan berlangsung di KM 38+250–38+100 B/L2, KM 12+100–11+900 B/L1, serta KM 34+537–34+375 B/L3. Adapun pada Sabtu, 3 Oktober, pekerjaan mencakup KM 38+100–37+980 B/L2, KM 11+900–11+700 B/L1, dan KM 30+208–30+100 B/L2.
Selain jalur utama, JMTM juga menjadwalkan pekerjaan scrapping and filling pada akses masuk Kalihurip 2. Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada periode yang sama, yakni 28 September hingga 3 Oktober 2026, dengan waktu pengerjaan pukul 21.00–05.00 WIB.
Di sisi lain, pekerjaan rekonstruksi kaku dan lentur turut dilakukan di sejumlah titik. Pada KM 22+500 dan KM 35+100 arah Cikampek, masing-masing pekerjaan berada di Lajur 2 dan dijadwalkan berlangsung mulai 27 September pukul 01.00 WIB hingga 1 Oktober 2026 pukul 24.00 WIB.
Pekerjaan juga dilakukan di Off Ramp Cikarang Timur arah Cikampek. Pelaksanaannya berlangsung mulai 27 September 2026 pukul 01.00 WIB hingga 4 Oktober 2026 pukul 06.00 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance Suchandra P. Hutabarat menyampaikan bahwa kegiatan preservasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mempertahankan kualitas dan keandalan infrastruktur jalan tol.
Upaya tersebut dilakukan melalui pekerjaan yang direncanakan secara bertahap agar kondisi perkerasan tetap terjaga sekaligus mendukung aspek keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sejalan dengan pelaksanaan pekerjaan, JMTM mengimbau pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi area proyek, terutama pada malam hingga dini hari.
Pengguna jalan diminta mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Informasi mengenai kondisi lalu lintas terkini di jaringan jalan tol Jasa Marga Group dapat diperoleh melalui aplikasi Travoy maupun layanan One Call Center 133 yang tersedia selama 24 jam.
Preservasi Jadi Bagian dari Pemenuhan Standar Pelayanan
Pekerjaan preservasi jalan tol pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan fisik infrastruktur. Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan upaya memastikan pengguna memperoleh layanan jalan tol sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Hal itu penting mengingat jalan tol merupakan bagian dari sistem jaringan jalan nasional yang berfungsi menyediakan alternatif lintasan bagi pergerakan lalu lintas menerus.
Karena itu, diperlukan instrumen yang dapat mengukur sekaligus memastikan mutu pelayanan yang diberikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kepada masyarakat.
Instrumen tersebut dikenal sebagai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Dimana SPM menjadi acuan dalam menentukan jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan jalan tol sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pelayanan BUJT.
Ketentuan mengenai SPM Jalan Tol saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2014. Regulasi tersebut menjadi landasan teknis dalam menetapkan indikator dan ukuran pelayanan minimal yang harus dipenuhi pada setiap ruas jalan tol.
Seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan pola lalu lintas, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kualitas layanan, Kementerian Pekerjaan Umum juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri mengenai SPM Jalan Tol yang baru.
Penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat efektivitas penerapan SPM sekaligus memastikan ketentuan pelayanan tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan pengguna jalan tol.
Delapan Substansi dan 54 Indikator Pelayanan
Dalam ketentuan SPM yang menjadi acuan, terdapat delapan substansi pelayanan dengan total 54 indikator.
- Kondisi Jalan Tol (15 indikator)
- Kecepatan Tempuh Rata-rata (1 indikator)
- Aksesibilitas (2 indikator)
- Mobilitas (5 indikator)
- Keselamatan (12 indikator)
- Unit Pertolongan (7 indikator)
- Lingkungan (4 indikator)
- Tempat Istirahat dan Pelayanan (TI & TIP) (8 indikator)
Pada aspek kondisi jalan tol misalnya standar mencakup kekesatan dan kerataan permukaan jalan, penanganan lubang, retak dan rutting, fungsi drainase serta median, hingga kondisi bahu jalan.
Nilai kekesatan permukaan jalan ditetapkan lebih dari 0,33 milimeter dengan tingkat ketidakrataan atau International Roughness Index (IRI) paling tinggi 4 meter per kilometer. Kerusakan berupa lubang, retak, maupun rutting juga harus ditangani dengan toleransi waktu maksimal 2×24 jam.
Standar pelayanan juga mengatur kecepatan tempuh rata-rata. Untuk jalan tol dalam kota, kecepatan tempuh rata-rata ditetapkan minimal 40 kilometer per jam, sedangkan jalan tol luar kota minimal 60 kilometer per jam. Ketentuan tersebut menjadi salah satu indikator untuk mengukur kelancaran arus lalu lintas berdasarkan karakteristik masing-masing ruas.
Pada aspek aksesibilitas, indikator mencakup kecepatan transaksi di gerbang tol, waktu pengambilan kartu pada gerbang otomatis, hingga panjang antrean kendaraan. Sementara pada aspek mobilitas, indikator mencakup waktu penanganan hambatan lalu lintas, layanan kendaraan mogok, respons Patroli Jalan Raya (PJR), serta waktu kedatangan kendaraan derek di lokasi kejadian.
Lalu Aspek keselamatan, indikator mencakup kelengkapan dan reflektifitas rambu serta marka, keberadaan guide post dan patok kilometer, penerangan serta pagar, hingga kecepatan penanganan kecelakaan.
Kemudian di sisi lain, ada aspek unit pertolongan dengan indikator yang digunakan meliputi ketersediaan ambulans, kendaraan derek, patroli, kendaraan rescue, serta sistem informasi pendukung.
Sementara itu, aspek lingkungan meliputi kebersihan ruang milik jalan, kondisi kantor operasi dan gardu tol, pengelolaan tanaman, serta ketinggian rumput.
Adapun pada tempat istirahat dan pelayanan, standar mencakup kondisi jalan dan jalur on-ramp/off-ramp, toilet dan area parkir, penerangan, SPBU, bengkel, hingga fasilitas tempat makan.
Dengan demikian, preservasi yang dilakukan di Jalan Tol Jakarta – Cikampek merupakan salah satu bagian dari rangkaian pemeliharaan infrastruktur untuk menjaga kualitas layanan jalan tol.
Pemenuhan berbagai indikator SPM pada akhirnya menjadi instrumen bagi pemerintah dalam mengawasi penyelenggaraan jalan tol sekaligus memastikan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan tetap terjaga bagi masyarakat pengguna.















