Jalan Kretek – Girijati, Akses Baru 23 Tikungan Mulai Jalani Uji Coba Lalu Lintas

Jalan Baru Kretek-Girijati yang dikenal dengan nama Kelok 23 mulai menjalani uji coba pembukaan lalu lintas atau Trial Open Traffic pada Senin (14/9/2026). Uji coba tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional ruas jalan sekaligus menguji kelancaran dan keselamatan lalu lintas sebelum dibuka secara lebih luas.
Uji coba digelar oleh Satlantas Polres Bantul bersama Ditlantas Polda DIY dan sejumlah pemangku kepentingan. Selama pelaksanaan, petugas melakukan pemantauan terhadap kondisi jalan serta perilaku lalu lintas untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu dievaluasi.
Masa uji coba berlangsung selama tujuh hari mulai 14 hingga 20 September 2026. Masyarakat diperbolehkan melintasi ruas tersebut setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB menggunakan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Namun, akses masih dibatasi untuk sejumlah jenis kendaraan. Bus pariwisata dan kendaraan angkutan barang belum diperbolehkan melintas selama masa uji coba.
Pembatasan tersebut diterapkan karena masih terdapat pekerjaan lanjutan pada bagian akhir ruas jalan. Salah satunya berupa pekerjaan penurunan kelandaian jalan sepanjang sekitar 980 meter yang masih harus diselesaikan.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY AKBP Widya Mustikaningrum mengingatkan masyarakat yang menggunakan jalur tersebut untuk mengutamakan keselamatan serta mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas selama masa uji coba.
Pengendara juga diminta menaati rambu dan marka jalan serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Selain itu, batas kecepatan yang telah ditentukan perlu dipatuhi untuk mengantisipasi kondisi jalan yang masih dalam tahap penyempurnaan.
Petugas turut mengingatkan pengendara agar tidak berhenti maupun memarkirkan kendaraan di sepanjang ruas Jalan Kretek-Girijati. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.
Sebagai jalan nasional, ruas tersebut tidak diperuntukkan sebagai lokasi berhenti atau parkir. Pemerintah juga berencana menyediakan area istirahat atau rest area sehingga pengguna jalan nantinya dapat berhenti di lokasi yang telah disediakan.
Jalan Baru Kretek-Girijati merupakan bagian dari pengembangan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) atau Pantai Selatan (Pansela) DIY. Ruas sepanjang sekitar lima kilometer tersebut menghubungkan wilayah Bantul dan Gunungkidul.
Kehadiran jalan baru ini diharapkan memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus menyediakan akses yang lebih aman dan mendukung mobilitas masyarakat di kawasan selatan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selama masa uji coba, petugas akan terus memantau aspek keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus kendaraan. Masyarakat juga diimbau tidak menjadikan panorama di sepanjang jalur sebagai alasan untuk berhenti atau memarkirkan kendaraan secara sembarangan.
Setelah masa uji coba berakhir pada 20 September 2026, hasil pemantauan akan dievaluasi untuk menentukan tingkat kesiapan ruas Jalan Kretek-Girijati sebelum nantinya dibuka secara lebih luas. Hingga proses tersebut selesai, pengguna jalan diharapkan tetap mematuhi rambu, marka, batas kecepatan, serta arahan petugas demi keselamatan bersama.















