Tol Bocimi Seksi 3 Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026

HeadlineNews

Pemerintah terus mengupayakan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 melalui penambahan ruas jalan tol fungsional di berbagai wilayah. Salah satunya adalah pembukaan sebagian Seksi 3 Jalan Tol Ciawi–Sukabumi (Bocimi) yang akan dioperasikan secara terbatas selama periode mudik.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan membuka jalur fungsional sepanjang sekitar 5 kilometer. Ruas ini membentang dari Simpang Susun Cibadak/Parungkuda hingga Akses Karangtengah di Kabupaten Sukabumi.

Menteri PU Dody Hanggodo menyampaikan bahwa pada periode mudik dan balik Lebaran tahun ini, pemerintah akan memfungsikan tambahan ruas jalan tol untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa total terdapat 10 ruas tol tambahan dengan panjang mencapai sekitar 291 kilometer yang akan dioperasikan secara fungsional, dengan harapan dapat membantu mengurai kemacetan di sejumlah titik jalan nasional.

Jalur fungsional Seksi 3 Tol Bocimi dijadwalkan beroperasi mulai 14 hingga 29 Maret 2026. Kehadiran ruas ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan, seperti kawasan Pasar Cibadak, Simpang Cikidang, Simpang Cibadak atau Simpang Ratu, serta Jembatan Pamuruyan.

Selama masa operasional tersebut, pengguna jalan dapat melintasi jalur fungsional tanpa dikenakan tarif. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, jalur ini akan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Waktu operasional akan terus dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan.

Secara teknis, jalur fungsional ini diperuntukkan bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari arah Bogor menuju Karangtengah maupun sebaliknya. Akses ini tidak melayani kendaraan yang keluar masuk melalui Gerbang Tol Parungkuda menuju Karangtengah ataupun sebaliknya.

Pengoperasian jalur juga dibatasi hanya untuk kendaraan Golongan I non-bus, dengan tinggi maksimum 2,1 meter serta batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. Pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan selama melintasi ruas yang masih berstatus fungsional.

Dari sisi kesiapan infrastruktur, jalur tersebut telah dilengkapi perkerasan beton serta berbagai fasilitas pendukung keselamatan, seperti rambu lalu lintas, barrier pengaman, kendaraan operasional, petugas lapangan, hingga fasilitas kamar mandi portabel.

Mengingat kondisi cuaca yang masih didominasi hujan di wilayah ruas tol Bocimi, pengguna jalan diimbau untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, menyalakan lampu kendaraan, menjaga jarak aman, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.

Sebagai informasi, Jalan Tol Bocimi memiliki total panjang sekitar 54 kilometer. Hingga saat ini, ruas yang telah beroperasi mencapai 27,25 kilometer, terdiri dari Seksi 1 Ciawi–Cigombong sepanjang 15,35 kilometer yang beroperasi sejak 2018 dan Seksi 2 Cigombong–Cibadak sepanjang 11,9 kilometer yang mulai beroperasi sejak Agustus 2023.

Ke depan, kehadiran Seksi 3 Tol Bocimi diproyeksikan mampu memangkas waktu tempuh perjalanan dari Cibadak menuju Sukabumi Barat secara signifikan, dari sekitar satu jam menjadi hanya sekitar 10 menit. Selain itu, ruas ini juga diharapkan menjadi alternatif jalur bagi masyarakat yang menuju Sukabumi dan Cianjur.

Dengan dibukanya jalur fungsional ini, pemerintah berharap kepadatan lalu lintas di jalan nasional dapat berkurang sekaligus memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi

Back to top button