IKN Memasuki Fase II: 20.000 Pekerja Dikerahkan, Target Fungsional Penuh Tahun 2028
Setelah fondasi utama dan Istana Kepresidenan rampung dibangun, proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kini melangkah ke Fase II (2025–2028), tahapan paling krusial dalam sejarah pembangunan ibu kota baru Indonesia.
Fase ini ditandai dengan percepatan masif untuk mewujudkan pusat pemerintahan modern yang mencakup seluruh infrastruktur Trias Politika: kompleks Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Otorita IKN menargetkan, pada tahun 2028, seluruh sarana dan prasarana utama pemerintahan sudah berfungsi penuh.
Untuk mencapai target ambisius tersebut, lembaga ini mengumumkan langkah strategis yaitu pengerahan 20.000 tenaga kerja konstruksi demi menggenjot pembangunan.
Langkah besar ini menjadi penanda bahwa IKN telah melewati fase perencanaan dan kini bergerak cepat menuju tahap implementasi nyata atau sebuah momentum yang disebut pemerintah sebagai titik tanpa balik (point of no return) dalam sejarah pembangunan nasional.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa percepatan pembangunan tahap kedua ini mendapat dorongan kuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses administrasi yang selama ini menjadi kendala teknis di lapangan.
Basuki menjelaskan, peningkatan jumlah tenaga kerja menjadi salah satu kunci utama percepatan proyek. Jika pada tahap awal hanya sekitar 7.000 pekerja yang terlibat, maka pada fase kedua jumlahnya melonjak hampir tiga kali lipat menjadi 20.000 pekerja konstruksi yang akan difokuskan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Menurutnya, lonjakan tenaga kerja ini bukan hanya tentang kecepatan fisik, melainkan juga bentuk kesiapan nasional dalam mengelola proyek infrastruktur terbesar di Asia Tenggara.
Pengerahan ribuan pekerja tersebut akan difokuskan pada penyelesaian kompleks Legislatif dan Yudikatif, dua elemen vital yang akan melengkapi ekosistem pemerintahan di IKN.
- Kompleks Legislatif (DPR/MPR/DPD) dibangun di atas lahan seluas 42 hektare dengan anggaran mencapai Rp8,5 triliun.
- Kompleks Yudikatif (MA/MK/KY) berdiri di lahan seluas 15 hektare dengan anggaran sekitar Rp3,1 triliun.
Kedua proyek tersebut akan dimulai pada November 2025 dan ditargetkan selesai dalam waktu 25 bulan.
Selain kedua kompleks perkantoran, terdapat juga fasilitas prioritas lainnya yang dikebut konstruksinya yakni :
- Masjid Negara dan Basilika Nusantara sebagai simbol harmoni kehidupan spiritual di IKN, yang ditargetkan beroperasi akhir 2025.
- Konektivitas Jalan KIPP yang meliputi pembangunan jaringan jalan di Sub-WP 1B dan 1C untuk menghubungkan hunian ASN dengan area perkantoran.
- Fasilitas Dasar & Umum, seperti penataan Pasar Sepaku, penyediaan fasilitas pendidikan, dan hunian pendukung, menjamin kebutuhan dasar warga terpenuhi.
- Penyediaan Air Baku Layak Minum, dengan dukungan Bendungan Sepaku Semoi berkapasitas 16 juta meter kubik, yang mampu memasok 2.500 liter air per detik dan dirancang agar air yang mengalir ke IKN dapat langsung diminum (potable water).
Kemudian dalam pembangunan Fase II ini, Otorita IKN juga mempercepat pembangunan sejumlah fasilitas komunal dan infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan utama bagi gelombang pertama relokasi ASN pada 2025.
Seluruh upaya percepatan ini mengarah pada satu tujuan besar, dimana IKN harus fungsional penuh pada tahun 2028. Artinya, seluruh infrastruktur utama bagi lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif harus selesai dibangun dan siap digunakan.
Penerbitan Perpres 79/2025 memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan proyek, sehingga memungkinkan Otorita IKN mengeksekusi pembangunan tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut.
Pengerahan 20.000 pekerja konstruksi menjadi cerminan skala besar proyek ini yang tidak hanya dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga menunjukkan besarnya dampak sosial dan ekonomi IKN sekaligus menjadi ajang uji kemampuan logistik, manajemen konstruksi, dan ketahanan nasional dalam melahirkan ibu kota berkelas dunia yang berlandaskan prinsip berkelanjutan.













