Pemerintah Rencanakan Bangun Jalur dan 14 Stasiun Kereta Api di IKN Nusantara

NewsProyek IKN

Pemerintah merencanakan akan membangun 14 stasiun penumpang dan 4 stasiun operasi (depo kereta api) selama masa pembangunan IKN guna mendukung jaringan kereta api di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara 2022-2042.

Dalam rancangan Perpres tersebut disebutkan bahwa sistem jaringan kereta api merupakan salah satu sistem jaringan transportasi yang ingin dibangun di kawasan IKN Nusantara, selain jaringan jalan; sungai, danau dan penyeberangan; serta transportasi laut.

“Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: (a) jaringan jalur kereta api; dan (b) stasiun kereta api,” tertulis pada pasal 33 ayat 5 pada Rancangan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara 2022-2042, dilansir dari bisnis.com pada Senin 21 Maret 2022.

Sebagaimana bunyi pasal 33 ayat 5, pembangunan stasiun kereta api bertujuan guna mendukung jaringan kereta api di IKN Nusantara. Stasiun kereta api yang dimaksud berfungsi untuk melayani keterpaduan stasiun dengan berbagai pusat kegiatan di wilayah IKN, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.

Rencananya, 14 stasiun kereta api penumpang dibangun dengan menggunakan konsep pengembangan transit oriented development (TOD) yang terbagi menjadi dua kategori yakni stasiun untuk penumpang antarkota dan perkotaan.

Adapun rinciannya yang terdiri dari 3 stasiun untuk penumpang kereta api antarkota yaitu :
1. Stasiun Sentral Bumi Harapan di WP KIPP,
2. Stasiun Sentral Sepaku di WP IKN Barat,
3. dan Stasiun Simpang Tengin Baru di WP IKN Timur 1.

Kemudian, 11 stasiun lainnya untuk penumpang kereta api perkotaan antara lain :
1. Stasiun Bumi Harapan di WP KIPP,
2. Stasiun Pemaluan di WP KIPP,
3. Stasiun Bumi Harapan 2 di WP IKN Barat,
4. Stasiun Karang Jinawi 1 di WP IKN Barat,
5. Stasiun Sepaku di WP IKN Barat,
6. Stasiun Karang Jinawi 2 di WP IKN Timur 1,
7. Stasiun Sukaraja di WP IKN Timur 1,
8. Stasiun Tengin Baru di WP IKN Timur 1,
9. Stasiun Karang Jinawi 3 di WP IKN Timur 2,
10. Stasiun Sukaraja 2 di WP IKN Timur 2,
11. dan Stasiun Sungai Payang di WP IKN Utara.

Selain itu, terdapat 4 stasiun operasi atau depo kereta api yang akan dibangun pada kawasan IKN Nusantara antara lain :

1. Stasiun depo di WP KIPP
2. Stasiun depo di WP IKN Barat
3. Stasiun depo di WP IKN Timur 1
4. Stasiun depo di WP IKN Timur 2

Selain pembangunan stasiun kereta api, pemerintah juga berencana akan membangun jalur kereta api di kawasan ibu kota negara (IKN) baru.

Jalur kereta api yang akan dibangun meliputi jaringan jalur kereta api antarkota dan kereta api perkotaan.

Rencananya pembangunan jaringan jalur kereta api antarkota akan menghubungkan Banjarmasin–Pantai Lango–Karang Joang–Sp. Samboja–Samarinda.

Kemudian, jaringan jalur kereta api antarkota lainnya juga akan dibangun untuk menghubungkan Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (WP KIPP)–WP IKN Barat–WP IKN Timur 1–Sp. Samboja–Karang Joang–Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Selanjutnya, jaringan jalur kereta api perkotaan juga akan dibangun untuk menghubungkan WP KIPP–WP IKN Barat–WP IKN Timur 1–WP IKN Timur 2–WP IKN Utara. Kemudian, WP IKN Barat–WP IKN Timur 2.

“Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikembangkan untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam kawasan IKN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 44 ayat 6 dilansir dari bisnis.com.

Dalam rancangan Perpres tepatnya pada Pasal 44 Ayat 1 dijelaskan bahwa jalur kereta api di IKN dibangun untuk mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Timur, dan antarwilayah dalam IKN.

Adanya jalur kereta api ini diharapkan bisa menjadi moda transportasi publik yang menghubungkan antarwilayah dalam IKN, antarprovinsi, antarpulau, hingga jaringan jalur wilayah nasional.

Back to top button