Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dikabarkan telah membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga.
Pembentukan lembaga ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola dana pengembangan jaringan jalan tol yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui balai tersebut, pengelolaan dana pengembangan jalan tol akan diarahkan agar berlangsung lebih terencana, transparan, dan akuntabel. Langkah ini dinilai penting mengingat investasi pada sektor jalan tol memiliki nilai yang besar dengan masa konsesi pengusahaan yang panjang.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pembentukan balai tersebut memiliki landasan pada Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Ketentuan tersebut membuka ruang pembentukan unit pengelola dana dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Mandat tersebut kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.
Dody menyebut pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola dana seiring dengan besarnya nilai investasi dan panjangnya masa konsesi pengusahaan jalan tol.
Pengelolaan penerimaan dari pengusahaan jalan tol perlu dilakukan secara optimal agar dapat kembali dimanfaatkan untuk memperkuat pengembangan jaringan jalan tol.
Menurut dia, tata kelola tersebut juga memungkinkan pemerintah melihat secara lebih jelas produktivitas investasi yang telah dilakukan serta kontribusinya terhadap perekonomian.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati menyampaikan bahwa kehadiran balai tersebut akan membuat pengelolaan dana pengembangan jalan tol menjadi lebih terstruktur. Ruang lingkupnya mencakup penyusunan rencana dan program, tata kelola penerimaan, penyaluran dana, hingga pengelolaan data dan informasi.
Selain itu, balai akan menjalankan fungsi analisis terhadap usulan sumber pendapatan, administrasi PNBP, perizinan penggunaan penerimaan, serta pemantauan kinerja penyaluran dana.
Dalam masa transisi, PNBP yang berasal dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lainnya untuk pengembangan jaringan jalan tol tetap disetorkan ke kas negara. Mekanisme tersebut akan berlangsung hingga balai ditetapkan untuk menerapkan pola Pengelolaan Keuangan BLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komang menegaskan bahwa pembentukan balai tersebut bersifat melengkapi mekanisme pengusahaan jalan tol dan tidak mengubah fungsi BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol.
BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pengusahaan jalan tol. Fungsi tersebut antara lain mencakup pemberian rekomendasi penetapan tarif, pengawasan investasi, pengawasan pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta rekomendasi pengoperasian jalan tol setelah masa konsesi berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Dedy Gunawan menjelaskan bahwa pembagian peran tersebut memungkinkan pengelolaan dana dilakukan secara lebih fokus, sementara fungsi penyelenggaraan dan pengawasan jalan tol tetap berjalan berdasarkan kewenangan masing-masing.
Menurut Dedy, tata kelola yang lebih terstruktur juga akan memberikan basis yang lebih kuat bagi pemerintah untuk melihat keterkaitan antara investasi yang masuk, penerimaan yang dihasilkan, penyaluran dana, dan kebutuhan pengembangan jaringan jalan tol pada masa mendatang.
Penguatan tata kelola dana tersebut juga disebut sejalan dengan PU608, termasuk target Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di bawah 6 dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Dengan pendekatan tersebut, investasi infrastruktur diharapkan semakin dapat diukur dari sisi produktivitas dan manfaat ekonominya.
Ke depan, pemerintah menargetkan pengelolaan investasi jalan tol dapat dilakukan secara lebih terukur, mulai dari penerimaan yang dihimpun, penyaluran dana pengembangan, hingga manfaat yang dihasilkan bagi perekonomian. Penguatan tata kelola tersebut diharapkan dapat mendorong investasi jalan tol menjadi lebih produktif sekaligus berkelanjutan.
















