PII Ingatkan Perlunya SKI-STRI sebagai Perlindungan Profesi Insinyur dari Ancaman Pidana

HeadlineNewsPress Release

Ancaman pidana dalam kasus kegagalan bangunan atau kecelakaan infrastruktur memungkinkan seorang insinyur yang membangun menjadi terpidana bila ia tidak memiliki atau memenui sertifikasi kompetensi keinsinyuran yang memadai.

Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, MT. Asean Eng. mengingatkan para praktisi bidang teknik atau keinsinyuran agar melengkapi diri dengan perlindungan dari kemungkinan ancaman delik pidana dalam menjalan tugas keinsinyuran, terkait berbagai kejadian kegagalan infrastruktur atau hasil kerja keinsinyuran yang menjadi sorotan masyarakat selama ini.

“”Kalaulah di dalam praktek jasa keahlian tertentu terjadi kesalahan atau malpraktik, bila seseorang itu tidak punya SKK atau Sertifikat Kompetensi Kerja, maka paling jauh dia hanya diberhentikan saja secara administrasi, namun dia tidak kena pidana. Berbeda halnya kalau dia berpraktik jasa keinsinyuran, sementara dia ternyata bukan insinyur atau katakanlah dia tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur atau SKI, atau tidak punya STRI, Surat Tanda Registrasi Insinyur, maka yang bersangkutan bisa delik aduan pidana,” kata Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, MT. Asean Eng. di Jakarta, Kamis (30/07/2026)

Mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Keinsinyuran setiap insinyur wajib memiliki STRI untuk dapat melakukan praktik keinsinyuran secara sah di wilayah Indonesia. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap tiga pihak. Pertama, bagi Insinyur sebagai pelaku profesi keinsinyuran. Kedua, pengguna jasa insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja agar terlindung dari malapraktik dan ketiga, pemanfaat keinsinyuran dalam hal ini masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja keinsinyuran seperti insfrastruktur, mesin atau fasilitas keteknikan lain.

Menurut Wakil Ketua Umum PII Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono, MT. Asean Eng. yang akrab disapa Prof. ATM ini, SKI (Sertifikat Kompetensi Insinyur) merupakan sertifikat resmi yang diterbitkan oleh PII setelah seseorang mendapatkan gelar profesi insinyur (Ir.). Gelar profesi insinyur diperoleh oleh sarjana teknik (ST), pertanian, kehutanan, peternakan atau sarjana bidang keinsinyuran lainnya yang mengikuti Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) dan lulus sebagai insinyur.

Sedangkan STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur) legalitas hukum resmi yang diberikan oleh PII kepada Insinyur profesional setelah memiliki SKI.
“Jadi SKI dan STRI bukan sekadar administratif, tapi bentuk kepastian hukum dan rasa aman bagi para insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran,” ujar Prof. ATM menjelaskan.

Sebaliknya para praktisi yang menjalankan praktik keinsinyuran tanpa memiliki SKI dan STRI pada dasarnya memang rentan terkena delik aduan pidana berkaitan dengan Undang-Undang Keinsinyuran (nomor 11 Tahun 2014) dan ancaman sanksi perdata.

Sementara itu dari sisi sektoral, atau keahlian tertentu yang diatur oleh regulasi atau undang-undang tertentu sesuai bidang atau sektor tertentu juga mensyaratkan perlunya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sebagai bukti pemenuhan kompetensi kerja keahlian sesuai tuntutan undang-undang sektor terkait. “Jadi ketiganya, SKI, STRI dan SKK bagi para praktisi keinsinyuran sangat paenting, karena memberikan perlindungan profesi agar tidak dikriminalisasi dan terhindar dari tuntutan hukum, baik ancama perdata maupun delik aduan pidana,” kata Prof. ATM menambahkan.

Para praktisi keinsinyuran yang belum memiliki SKI maupun STRI secara regular bisa mendapatkan melalui Badan Keahlian (BK) sesuai keahlian keinsinyurannya yang ada di PII. Meskipun demikian menurut Prof ATM, berdasarkan Pasal 39 Undang-undang Keinsinyuran (Nomor 11 Tahun 2014) Himpunan Keahlian Keinsinyuran (HKK) seperti Ikatan Ahli Bangunan Gedung, Asosiasi Jalan Indonesia, asosisai ahli mesin, asosiasi ahli tambang, asosiasi ahli geoteknik dan sebagainya akan diberdayakan untuk dapat menjalankan sertifikasi keinsinyuran kepada anggotanya di asosiasi masing-masing.

“Prisinpnya para praktisi keinsinyuran yang sudah berhimpun di asosiasi masing-masing dapat memproses dan mendapatkan sertifikasi di asosiasi atau HKK yang sudah diakreditasi oleh PII. Ibaratnya sertifikasi SKI – STRI bisa dilakukan “rumah sendiri” di masing-masing HKK yang terakreditasi oleh PII,” kata Prof. ATM menegaskan.

Back to top button