/Tingkatkan P3DN Melalui Penggunaan TKDN, PUPR Alokasikan Rp80,4 Triliun Untuk Belanja Produk Lokal

Tingkatkan P3DN Melalui Penggunaan TKDN, PUPR Alokasikan Rp80,4 Triliun Untuk Belanja Produk Lokal

Pemerintah berencana akan mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui penyerapan anggaran belanja barang dan jasa 2022 sebagai upaya dalam meningkatkan sektor perekonomian masyarakat Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan menyebut untuk merealisasikan proses pengadaan barang dan jasa dan TKDN, pihaknya telah berkomitmen melakukan inventarisasi data baik rencana maupun realisasi belanja produk dalam negeri UMKK dan produk impor (konstruksi dan non-konstruksi) pada seluruh paket pekerjaan TA 2022 dari belanja barang dan belanja modal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan untuk tidak melakukan belanja produk impor selama kebutuhan spesifikasi dapat dipenuhi dalam negeri atau produk tersebut masih bisa diproduksi di dalam negeri.

Diketahui, Kementerian PUPR mendapatkan pagu Tahun Anggaran 2022 senilai Rp106 triliun pada 14 April 2022 dengan komitmen belanja Produk Dalam Negeri Kementerian PUPR adalah sebesar Rp80,48 triliun (PDN sebesar 84,9 persen dari Pagu PBJ sebesar Rp92,7 triliun).

Dalam hal ini, penggunaan produk dalam negeri terutama yang berasal dari Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi (UMKK) diatur penggunaannya sebagaimana dalam Pasal Undang-Undang No.11/2021 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Terkait pengadaan Barang/Jasa, Penggunaan Produk Dalam Negeri diatur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri pasal 57 disebutkan bahwa wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen. Sementara untuk pengaturan mengenai TKDN, diatur dalam pasal 87 yang diantaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).

Sebagai langkah awal, Kementerian PUPR membentuk Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022-2024 pada 21 Maret 2022 yang melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 280 Tahun 2022.

Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian PUPR, berikut Susunan Keanggotaan Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022-2024.

Sumber : jdih.pu.go.id

Yudha juga menjelaskan tentang arahan Presiden Jokowi yang melarang belanja impor terhadap produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, menargetkan penyelesaian komitmen pemanfaatan minimal Rp400 triliun (Rp200 triliun dari 10 K/L dengan APBN terbesar dan Rp200 trilun dari APBD) untuk produk dalam negeri dan UMKK pada akhir Mei 2022.

Hal ini diperkuat dengan terbitnya Instruksi INPRES No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Belanja dari K/L/PD ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1,71 persen, dan belanja BUMN sebesar 0,4 persen, serta semua produsen produk dalam negeri dan UMKK harus segera terdaftar pada e-katalog LKPP. Saat ini 176 ribu produk sudah terdaftar pada e-katalog dan diharapkan dapat mencapai 1 juta produk pada akhir tahun 2022.

Untuk paket-paket yang belum tender, para PPK agar merencanakan penggunaan produk dalam negeri, UMKK atau produk yang diproduksi di dalam negeri. Dinyatakan dalam dokumen tender atau spesifikasi teknis serta dokumen kontraknya.

Sedangkan, untuk paket-paket yang sudah terkontrak, agar segera melakukan addendum kontrak apabila ada rencana belanja produk impor. Produk impor harus diganti dengan produk dalam negeri jika memang tersedia produk sesuai kebutuhan spesifikasi di dalam negeri.

Informasi produk dalam negeri dapat dicari melalui website tkdn.kemenperin.go.id, e-katalog LKPP, Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK). Jika masih belum ditemukan, dapat mencari melalui Asosiasi Material dan Peralatan Konstruksi dan/atau penyedia barang.

Seluruh kegiatan dalam upaya meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini dipantau langsung oleh Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Bagi para Pimpinan K/L, BUMN/BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenakan sanksi resuffle dan bagi Perangkat Daerah akan dikenakan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).